- Setelah ditetapkan sebagai proyek KPBU beberapa waktu lalu, Flyover Sitinjau Lauik dikonfirmasi mulai melakukan penetapan lokasi.
Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik ini tepatnya berada di jalan lintas Lubuk Selasih-Batas Kota Padang Sumatera Barat.
Proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di lokasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jalan dan mengurangi terjadinya kecelakaan.
Apalagi kalau bukan karena gradien atau kemiringan yang dimiliki jalan ini yang terbilang sangat curam membuat kendaraan-kendaraan besar sulit melintasinya.
Rencananya, Flyover Sitinjau Lauik ini bakal memiliki panjang trase mencapai 2,78 km dengan nilai investasi mencapai Rp2,824 triliun.
Pada 19 Februari 2024 lalu, pihak Ditjen Bina Marga telah melakukan penyampaian dokumen perencanaan pengadaan tanah atau DPPT kepada gubernur Sumatera Barat.
Baca Juga: Meriahkan Tahun Naga Kayu di Jakarta, Bank Mandiri Ajak Nasabah dan Mitra Rayakan Imlek
Penyampaian DPPT ini merupakan bagian dari pengadaan tanah bagi pembangunan proyek yang ditetapkan oleh instansi yang memerlukan tanah dan diajukan kepada gubernur.
Diketahui bahwa total lahan yang dibutuhkan untuk membangun proyek Flyover Sitinjau Lauik ini mencapai 18,7 hektar.
Dari total tersebut kebanyakan akan memakan lahan kepemilikan masyarakat.
Adapun total lahan kepemilikan masyarakat yang akan terpakai untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik ini mencapai 12,8 hektar.
Sisa lahan merupakan kawasan hutan lindung kurang lebih 4,94 hektar, jalan nasional seluas 0,5 hektar, dan sungai seluas 0,4 hektar.