bdadinfo.com

Inilah Fakta tentang Hak Angket, Hak untuk Pelaksanaan Undang - Undang Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dalam Pemilu. - News

Ilustrasi hak angket di DPR  (Istimewa)



- Saat ini, proses perhitungan suara dalam Pemilu 2024 masih belum selesai secara keseluruhan, tetapi sudah mulai memunculkan rumor tentang kecurangan hasil suara.

Kecurangan yang dimaksud, terjadi ditengah proses menghitung surat suara yang sudah dicoblos pada tanggal 14 Februari lalu, dimana belum semua wilayah telah dihitung.

Tetapi baru-baru ini, ada rumor kecurangan yang tentu saja membuat proses penghitungan surat suara dalam Pemilu 2024, sehingga akan mempengaruhi hasil akhir suara.

Baca Juga: Menolak Lupa! Ibu Kota Sumatera Barat Bukanlah Padang Tapi Kota Bersejarah Ini Berada di Tepi Ngarai Sianok dengan Julukan Parijs van Sumatra

Ada satu hal yang patut dipelajari bagi Masyarakat Indonesia, yang belum mengetahui ada hak yang mempengaruhi aturan Undang - Undang yang berlaku seperti Pemilu yaitu Hak Angket.

Hak Angket, merupakan hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang memutuskan untuk pelaksanaan undang-undang dalam kebijakan Pemerintah.

Hak ini berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan Undang - undang.

Hak Angket, menjadi suatu evaluasi penting dalam menjalankan suatu aturan Undang - Undang, yang dibentuk oleh beberapa Anggota DPR, dan disetujui secara sepihak.

Baca Juga: Total Berat dalam Satuan Ons dan Kilogram, Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 2 Subtema 3 Pembelajaran 3 Halaman 131

Aturan tentang Hak Anget DPR, sudah tertuang dalam Undang - Undang No. 17 pada Tahun 2014, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam pasal 73 berbunyi :

"Dalam pejabat negara dan pemerintah, sebagaimana dimaksud tidak hadir untuk memenuhi panggilan setelah 3 kali berturut-turut, tanpa alasan yang sah, tentu DPR menggunakan hak interpelasi, hak angket dan hak untuk menyatakan pendapat anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan."

Pengusulan Hak Angket, yang termuat dalam Pasal 199 UU No. 17 Tahun 2014, sudah diusulkan oleh 25 orang anggota DPR RI, dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada semua anggota.

Fungsi Hak Angket DPR untuk diterapkan kepada pejabat pemerintahan dalam UU No. 17 Tahun 2014 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Telkomsel Bersama Telkom Gelar Solution Day 2024, Dorong Pertumbuhan Bisnis Segmen Enterprise Melalui Akselerasi Transformasi Digital

- Menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah, yang diduga bertentangan dengan peraturan undang-undangan.

- Menyelidiki pejabat negara, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR, setelah tiga kali melakukan pemanggilan tanpa alasan sah.

- Menyelidiki pejabat negara yang mengabaikan, atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait dengan kepentingan bangsa dan negara.

- Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, dan kesimpulan dari hasil rapat kerja komisi DPR dengan Pemerintah.

Baca Juga: Makassar Tajir! Bangunan Konstruksi SPALD-T Seluas 2,37 Hektar Bakal Miliki Banyak Manfaat, Kapan Dimulai?

Selain itu, Sidang DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usulan hak angket, dan jika usulan diterima, maka DPR akan membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR.

Tetapi Bila seandainnya usulan hak angket ditolak, maka usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali, walaupun akan ada pertentangan dari beberapa pihak tertentu.

Mengenai keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket, tentu harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah dari anggota DPR.

Baca Juga: Kata dan Tanda yang Tepat dalam Kalimat Tanya, Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 2 Subtema 4 Halaman 172-173 dan 177-178

Keputusan yang nanti akan diambil, harus dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir, termasuk yang mengikuti rapat dalam Hak Angket.

Itulah sebabnya Hak Angket, menjadi yang paling krusial dalam menentukan arah perubahan bagi Masyarakat Indonesia, khususnya dalam menerapkan Undang - Undang yang berlaku.

Hak Angket, dapat menjadi proses penting untuk mengevaluasi aturan yang bisa mempengaruhi kehidupan bangsa dan Negara, dan tidak mencelakai aturan yang berlaku dalam Pemilu kali ini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat