- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk segera memberlakukan biaya tarif melintas salah satu tol di Sumatera Utara.
Adapun jalan tol tersebut adalah Jalan Tol Indrapura Lima Puluh yang memiliki panjang lintasan 15,6 kilometer.
Jalan Tol Indrapura Lima Puluh ini sebelumnya dioperasikan gratis setelah konstruksi fisiknya tuntas dan tol ini mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menjelaskankan, bahwa jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif sejak beberapa waktu yang lalu.
Setelah dioperasikan gratis, pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk penetapan biaya tarif melintas untuk Jalan Tol Indrapura Lima Puluh.
Adapun waktunya penetapannya biaya tarif melintas itu sendiri saat ini masih menunggu keputusan selanjutnya dari pihak pengelola jalan tol.
Jalan Tol Indrapura Lima Puluh ini juga akan memiliki 2 (dua) rest area di sepanjang lintasan yang ada.
Jalan Tol Indrapura Lima Puluh yang saat ini masih dalam proses konstruksi karena jalan tol yang beroperasi masih belum panjang.
Lebih lanjut, dirinya berharap Jalan Tol Indrapura Lima Puluh ini dapat segera disambungkan dengan seksi selanjutnya yang hingga saat ini masih dalam tahap pembangunan.
Adapun seksi lanjutan dari Jalan Tol Indrapura Lima Puluh ini adalah Jalan Tol Lima Puluh Kisaran.
Jalan Tol Indrapura Lima Puluh dan Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini merupakan dua proyek jalan tol bagian dari ruas Jalan Tol Indrapura Kisaran.