bdadinfo.com

Dapat Surat dari Menteri, 2 Jalan Tol Terbaru Sumatera Utara ini Segera Bertarif Dalam Waktu Dekat: Tol Andalan Warga Sumatera Utara Tidak Lagi Gratis - News

Ilustrasi dua proyek jalan tol terbaru Sumatera Utara rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dalam waktu dekat akan dilakukan pemberlakuan biaya tarif melintas. (Instagram: pupr_bpjt)

- Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini masih mencoba merampungkan pembangunan infrastruktur jalan tol di daerahnya.

Sumatera Utara menjadi salah satu daerah yang disibukkan dengan serangkaian proyek pembangunan infrastruktur jalan tol.

Adapun proyek pembangunan infrastruktur jalan tol yang hadir di Sumatera Utara ini masih termasuk dengan mega proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Baca Juga: Lama Tidak Terdengar! Pembebasan Lahan Jalan Tol Payakumbuh-Pangkalan Mulai Berjalan, Begini Progres Terbarunya

Beberapa proyek pembangunan jalan tol saat ini terus berlangsung sementara sebagian yang lain telah tuntas pembangunannya.

Baru-baru ini, diketahui terdapat proyek pembangunan jalan tol terbaru Sumatera Utara yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Surat tersebut perihal pemberlakuan penetapan tarif melintas di jalan tol baru yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Terungkap! ini Lokasi Proyek Paket 2 dan 3 Jalan Tol Payakumbuh-Pangkalan: Terowongan Megah Siap Dibangun di Tahun 2024? 

Disebutkan bahwa terdapat 2 (dua) proyek pembangunan jalan tol terbaru yang mendapatkan surat keputusan dari Menteri PUPR tersebut.

Kedua proyek jalan tol tersebut sebelumnya telah beroperasi sejak akhir tahun 2023 lalu. Keduanya dioperasikan secara gratis.

Hingga awal tahun 2024 ini, pemerintah kemudian mengeluarkan surat keputusan untuk pemberlakukan biaya tarif melintas untuk Jalan Tol Indrapura Lima Puluh dan Jalan Tol tebing Tinggi Indrapura.

Baca Juga: Horee! Tol Terbaru Makassar ini Lulus Uji Laik Fungsi, Siap Koneksikan 2 Titik Penting di Sulawesi Selatan: Langsung Beroperasi? 

Pemberlakuan biaya tarif tersebut tertuang pada Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 251/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh.

Kemudian, SK Menteri PUPR Nomor 416/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat