bdadinfo.com

Hasil Sementara Penghitangan Suara KPU Per 27 Februari 2024: PDIP Memimpin Tipis Dalam Pemilu 2024, Diikuti Golkar dan Gerindra - News

PDIP memimpin dalam Pemilu 2024 (KPU RI)

- Proses rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2024 atau Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berlangsung.

Pada hari ke-13 masa penghitungan suara atau Per 27 Februari 2024, KPU telah menyelesaikan perhitungan di 64,93% atau 534.499 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 823.236 TPS.

Berdasarkan real count KPU, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memimpin dengan 12.484.886 suara atau 16,44%, diikuti oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dengan 11.441.688 suara (15,07%).

Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut PPP Belum Tentukan Sikap Apakah Akan Menjadi Bagian dari Pemerintah Atau Oposisi Pasca Pilpres 2024

Posisi ketiga ditempati oleh Partai Gerindra yang dipimpin oleh calon presiden Prabowo Subianto, meraih 10.120.913 suara (13,33%).

Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin oleh calon wakil presiden Muhaimin Iskandar menduduki posisi keempat dengan 8.826.233 suara (11.62%).

Partai NasDem menempati posisi kelima dengan 7.172.400 suara (9,45%), diikuti oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 5.712.374 suara (7,52%), Demokrat 5.645.640 suara (7,44%), Partai Amanat Nasional (PAN) 5.303.585 suara (6,98%), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3.058.013 suara (4,03%).

Baca Juga: Pecahkan Rekor! Jalan Tol Terowongan Termegah di Sumbar Masuk Daftar Terowongan Terpanjang di Dunia? Inilah Daftarnya....

Menurut aturand dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Partai Politik akan dapat masuk ke DPR RI apabila perolehan suaranya minimal 4 persen.

“(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,

(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” bunyi pasal Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Fashion Enthusiast Merapat! Lewat Jalan Tol Ini bisa Borong Barang Branded Kualitas Nomor Wahid

Namun, sejumlah partai politik di Pemilu 2024 tidak berhasil mencapai parliamentary threshold 4 persen.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, hanya meraih 2.075.209 suara (2,75%), sehingga tidak memenuhi syarat untuk lolos parlemen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat