bdadinfo.com

Kementerian Ketenagakerjaan: Pengemudi Ojek Daring dan Kurir Logistik Berhak Mendapat THR - News

Kementerian Ketenagakerjaan himbau pengemudi ojek daring dan kurir logistik dapat THR (Freepik)

- Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 19 Maret 2024. Namun, implementasi kebijakan ini tidaklah sesederhana yang dibayangkan.

Meskipun pemerintah telah menetapkan bahwa para pengemudi tersebut berhak atas THR, kenyataannya penerapan kebijakan ini memunculkan sejumlah tantangan yang tidak bisa dianggap remeh.

Baca Juga: Sammo Hung Bela Jackie Chan dari Komentar Kurang Sopan tentang Penampilannya yang 'Tua': Yang Penting tetap Sehat

Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah terkait dengan status pekerjaan mereka.

Banyak dari mereka bekerja sebagai pekerja lepas atau tidak memiliki status kerja tetap di perusahaan tempat mereka bekerja.

Hal ini membuat mereka tidak terlindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan yang ada, karena perusahaan ojek daring dan perusahaan logistik tidak mengakui status pekerja para pengemudi mereka sebagai karyawan tetap.

Baca Juga: 14 PSN Baru Disetujui Jokowi, Seluruh Anggaran Murni dari Sektor Swasta, Airlangga: Tidak Membutuhkan APBN

Sebaliknya, mereka memperlakukan mereka sebagai mitra atau mitra usaha, yang berarti mereka tidak berkewajiban untuk memberikan THR atau tunjangan lainnya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

Tantangan lainnya adalah perbedaan kebijakan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Meskipun ada keputusan dari pemerintah tentang kewajiban memberikan THR kepada pengemudi ojek daring dan kurir logistik, namun implementasinya tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Mengungkap Fakta Menarik di Balik Kerugian PT GoTo: Pelajaran dari Gugatan Goodwill

Beberapa perusahaan mungkin bersedia untuk memberikan THR kepada pengemudinya, namun ada juga yang menolak atau memberikan kompensasi yang minim.

Dengan demikian, meskipun pemerintah telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak atas THR, masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar diimplementasikan dan memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja yang bersangkutan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat