bdadinfo.com

Keputusan Final KPU, Gugatan Prabowo-Gibran Siap Dilayangkan Naik Ke Mahkamah Konstitusi - News

Gugatan Prabowo-Gibran Siap Dilayangkan Naik Ke Mahkamah Konstitusi

- Tepat pada hari Rabu, 20 Maret 2024 ketua KPU RI Hasyim Asya'ri resmi menetapkan Keputusan KPU terkait hasil pemilu 2024 di Gedung KPU RI di Jakarta, dengan nomor 360/2024.

Keputusan Pilihan Presiden dimenangkan oleh pasangan no urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara.

Hasyim Asya'ri menyatakan bahwa keputusan tersebut bukan keputusan yang mudah, mengingat sudah banyak berita simpang siur terkait hasil perhitungan sementara yang sebelumnya sudah banyak beredar.

Baca Juga: Mengenali Apa Itu Equinox? Fenomena Cuaca Panas Pengaruhi Posisi Matahari yang Terjadi 2 Kali Dalam Setahun

Sehingga, akan diadakannya banyak gugatan karena tidak dapat menerima hasil perhitungan sementara tersebut.

Tetapi, pada Rabu malam hasil perhitungan suara pilihan presiden dan legislatif sudah sah dibacakan hasil perhitungan final oleh KPU.

Seperti yang sudah banyak beredar di masyarakat, terkait gugatan untuk Prabowo-Gibran hingga naik ke Mahkamah Konstitusi jika hasil perhitungan suara menyatakan kemenangan 02 menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Keji Tapi Kasus Hilang bak Ditelan Bumi! Oknum Pendeta Diduga Lakukan Aksi Kekerasan Seksual pada 5 Wanita

Seperti dikutib pada youtube Anies Baswedan bahwa capres no urut 01 tersebut siap melayangkan gugatan terkait hasil pemilu yang disampaikan oleh KPU.

Kutipan tersebut disampaikan oleh Muhaimin Iskandar yang berbunyi sebagai berikut,

"Mas Anies dan saya maju pencalonan sebagai capres dan cawapres ini untuk membawa misi perubahan menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi semua
Menegakkan kembali demokrasi dan menunaikan janji-janji reformasi dan berdasarkan dari catatan KPU tadi ada puluhan juta orang yang menitipkan suara kepada kami berdua.

Maka demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," ucap Muhaimin.

Baca Juga: Identifikasi Perbedaan Zat Benda dan Makhluk Hidup, Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 101 Semester 2

Muhaimin meminta Tim hukumnya untuk menyampaikan kepada majelis hakim bahwa banyak terjadinya kecurangan pada Pilpres tahun 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat