bdadinfo.com

Menuntut Keadilan dan Integritas Pemilu 2024, Tim Hukum Nasional AMIN Gugat ke MK Minta Diulang! - News

Sosok Pasangan AMIN yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Facebook A. Muhaimin Iskandar)

 - Kuasa Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan hukum terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini menuntut agar pilpres 2024 diulang tanpa mengikutsertakan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa proses pencalonan Gibran sebagai cawapres telah bermasalah sejak awal, terutama karena hubungannya sebagai anak dari Presiden Joko Widodo yang masih menjabat.

Baca Juga: Benderang Berkah Ramadan, 500 Paket Sembako dan 250 Santunan pada Mustahik Disalurkan YBM PLN

Menurutnya, hal tersebut memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap integritas pemilu.

"Dampak ini yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main. Itu semua kami uraikan di permohonan," ujar Ari.

"Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti oleh cawapres 02 yang saat ini dan diganti, silakan siapa saja. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, bebas," tambahnya.

Baca Juga: Syiar Ramadan Kemenag, 300 Masyarakat Kota Padang Terima Sembako dari Hendri Septa

Gugatan ini didasarkan pada temuan bukti dan fakta di lapangan yang menggambarkan dugaan kecurangan.

Tim AMIN telah menyiapkan bukti-bukti tersebut untuk dipertimbangkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Mereka menegaskan bahwa ini bukan hanya masalah hasil, tetapi masalah proses dalam mendapatkan hasil tersebut.

Baca Juga: Teks Kain 'Adat Indonesia', Nama Kain dan Daerah Asal, Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 3 Halaman 87 Subtema 2

"Proses bagaimana mendapatkan hasil itu. Kita menginginkan pemilu ini berjalan dengan jujur, dengan adil dengan bebas. Tapi fakta yang kami temukan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," jelas Ari.

Tim Hukum AMIN telah menyusun kurang lebih 100 halaman berkas sebagai barang bukti untuk mendukung gugatan hukum ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat