- Salah satu seksi jalan tol di Provinsi Sumatera Utara pada hari Kamis, 4 April 2024 ini memberlakukan biaya tarif melintas.
Jalan tol tersebut adalah Jalan Tol Tebing Tinggi Indrapura yang merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat atau yang dikenal juga dengan Jalan Tol Kutepat.
Jalan Tol Tebing Tinggi Indrapura yang dibangun dengan panjang lintasan 28 kilometer ini mulai Kamis, 4 April 2024 resmi bertarif biaya melintas.
PT Hutama Marga Waskita selaku pihak pengelola Jalan Tol Tebing Tinggi Indrapura ini menetapkan kebijakan terus terhitung Kamis, 4 April 2024 Pukul 00.00.
Pemberlakuan biaya tarif melintas Jalan Tol Tebing Tinggi Indrapura ini sendiri dilakukan setelah dikeluarkannya Surat keputusan (SK) oleh pemerintah.
Sebelumnya, telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 Tanggal 21 Maret 2024.
Adapun pemberlakuan biaya tarif melintas ini diterapkan setelah Jalan Tol Tebing Tinggi Indrapura ini beroperasi tanpa tarif atau gratis selama 5 bulan lamanya.
Berikut ini adalah daftar tarif melintas Jalan Tol Tebing Tinggi Indrapura yang mulai berlaku terhitung Kamis, 4 April 2024:
Dari Tebing Tinggi - Indrapura: Golongan I = Rp31.000, Golongan II dan III = Rp46.000, Golongan IV dan V = Rp61.500.
Dari Indrapura - Tebing Tinggi: Golongan I = Rp31.000, Golongan II dan III = Rp46.000, Golongan IV dan V = Rp61.500.
Sebagai informasi, Jalan Tol Tebing Tinggi Indrapura merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Kutepat yang juga adalah proyek jalan tol sirip atau feeder Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).