bdadinfo.com

Akhirnya! Polres Agam Ciduk Pengguna Sabu yang Buronan Sejak 2021 - News

Ilustrasi (IST)

- Polres Agam kembali membuat gebrakan dengan berhasilnya tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba dalam menangkap seorang pengguna sabu yang menjadi buronan sejak tahun 2021.

Kejadian ini terjadi di Kampung Tanjung Jorong 2, Nagari Geragahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin, 15 April 2024.

Kasat Narkoba Polres Agam memimpin operasi yang berhasil menangkap tersangka berinisial RS (33) tahun, yang merupakan warga Paraman Tali Tali Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Baca Juga: Program Rumah Tahfiz Digulirkan Bupati Agam, Investasi Emas untuk Generasi Muda

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, satu alat hisap, dan 1 buah korek api gas.

Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan RS merupakan hasil dari target operasi yang telah dilakukan sejak tahun 2021.

"Tersangka RS berhasil kita tangkap saat sedang pesta sabu dengan dua temannya di pinggir sungai. Namun, karena medan yang cukup berat dan para tersangka mengetahui kedatangan petugas, dua temannya berhasil melarikan diri," ungkap AKP Aleyxi, Selasa 16 April 2024.

Baca Juga: Horee! Dari 44 Km Panjang Tol, Kini Tersisa 3 Km yang Bakal Segera Dibebaskan Lahannya: Jalan Tol Penghubung Aceh-Sumatera Utara Rampung Tahun 2024?

Lebih lanjut, AKP Aleyxi juga menyampaikan bahwa tersangka RS sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus yang sama.

"Saat ini tersangka RS sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut," tambahnya.

Tersangka RS akan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., mengapresiasi kinerja tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam dengan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika," tegasnya.

Dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, Polres Agam juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan keberadaan pengguna atau bandar narkotika kepada pihak berwajib. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat