- Pemerintah Kabupaten Subang masih menanti keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Subang Utara.
Proses pengusulan untuk menjadikan Subang Utara sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) membutuhkan waktu yang cukup panjang, demikian yang dijelaskan oleh Kasubag Tata Pemerintahan Setda Subang, Mohamad Dani.
Baca Juga: Kementerian BUMN Apresiasi Fasilitas Daycare Pupuk Indonesia
Menurut Dani, proses ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari kelengkapan administrasi, kajian, hingga penetapan daerah persiapan.
Bahkan, proses menuju daerah persiapan saja memakan waktu 3 tahun dan dipimpin oleh Pejabat (PJ) Bupati berstatus Pegawai Negeri Sipil yang dipilih oleh Kemendagri.
"Saat ini, Subang menempati urutan ke-9 dalam daftar usulan kabupaten baru. Kemendagri akan memprioritaskan usulan yang masuk lebih dulu," ungkap Dani, menyoroti urgensi dan kompleksitas proses pemekaran.
Dani juga mengingatkan masyarakat Subang untuk tidak terpengaruh oleh informasi di media sosial yang menyatakan bahwa Subang Utara telah disetujui sebagai daerah otonomi baru.
"Usulan belum disetujui oleh Kemendagri, dan moratorium pun belum dicabut," tegasnya.
Sementara itu, Sekertaris BKAD Subang, Chairil Syahdu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk pembangunan fisik dan persiapan lainnya terkait pemekaran.
Menurutnya, sesuai aturan, kabupaten induk tetap bertanggung jawab atas kabupaten yang dimekarkan, dan oleh karena itu, kesiapan anggaran menjadi prioritas.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengusulkan sembilan CDPOB ke pemerintah pusat.
"Ini adalah aspirasi, dan diwujudkan oleh kerjasama semua pihak. Semoga segera terealisasi," ujar mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengekspresikan harapan atas perjuangan pemekaran wilayah yang melibatkan semua elemen masyarakat.***