- Kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kegiatan pertambangan ilegal oleh WNA China dilakukan oleh Tim PPNS Ditjen Minerba.
Dalam serangkaian kegiatan penyelidikan tersebut ditemukan sejumlah bukti yang mengarah pada kegiatan penambangan bijih emas ilegal.
Kegiatan penambangan bijih emas ilegal tersebut dilakukan di lokasi tambang dalam WIUP yang masih dalam proses pemeliharaan.
Baca Juga: Surat Terbuka untuk Bank Sumut: Utang Sudah Lunas Namun Agunan Tidak Bisa Diambil
Lokasi tambang yang dimaksud tepatnya di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Ditemukan juga lubang tambang dengan panjang total 1.648,3 meter dengan volume tunnel 4.467,2 meter kubik.
Tersangka kasus penambangan bijih emas ilegal di Kalimantan ini adalah seorang WNA China YH yang menjadi penanggung jawab semua kegiatan di tunnel.
Selain itu, sebanyak lebih dari 80 TKA China dan warga lokal juga diketahui mendukung kegiatan inti pemompaan, housekeeping, dan catering.
Modus yang dilakukan tersangka dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam yang masih dalam masa pemeliharaan dengan beralasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
Namun, terungkap bahwa telah terjadi kegiatan pembongkaran menggunakan bahan peledak hingga kegiatan mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi dalam tunnel.
Dari hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut selanjutnya dibawa keluar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.
Tersangka sang WNA China dinyatakan tidak memiliki izin usaha jasa pertambangan atau IUJP.