bdadinfo.com

Dilarang Study Tour ke Luar Daerah, Ini Isi Surat Edaran Pemprov Jabar Respon Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana di Subang - News

Isi surat edaran Pemprov Jabar soal aturan study tour (freepik)

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan study tour siswa.

Aturan ini sebagai respon dari adanya tragedi kecelakaan maut di Subang yang melibatkan rombongan siswa SMK Lingga Kencana.

Dalam tragedi tersebut, bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana terguling di kawasan Ciater, Kabupaten Subang.

Baca Juga: KRIS Solusi yang Tepat Untuk Menggantikan BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasan tentang KRIS dan Urgensinya

Kecelakaan maut yang terjadi pada 11 Mei 2024 itu menewaskan 11 orang yang terdiri dari 9 siswa, 1 satu, dan 1 warga Subang.

Sementara itu, puluhan korban lainnya yang telah mengikuti kegiatan perpisahan di Bandung tersebut dinyatakan mengalami luka-luka.

Atas insiden tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar mengeluarkan surat edaran untuk memperketat aturan study tour ini.

Baca Juga: KRIS Solusi yang Tepat Untuk Menggantikan BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasan tentang KRIS dan Urgensinya

Aturan tersebut memuat 3 poin utama dalam pelaksanaan study tour di lingkungan kerja Provinsi Jawa Barat.

Pada poin pertama, pelaksanaan study tour dihimbau dilaksanakan di dalam kota di lingkungan Provinsi Jawa Barat.

Study tour dihimbau dilaksanakan di kota masing-masing di wilayah kerja Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Kurniawan Dwi Yulianto, Legenda Sepak Bola Indonesia yang Berhasil Membawa Como 1907 Kembali ke Liga Serie A Italia

Kegiatan study tour ini bisa dilakukan dengan kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan wisata edukatif lainnya di Provinsi Jawa Barat.

Ketentuan ini dikecualikan bagi sekolah yang sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak bisa dibatalkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat