bdadinfo.com

Petugas Terjatuh Dari Pintu Pesawat, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan - News

Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo BPJS Ketenagakerjaan.  (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/HO BPJAMSOSTEK)

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.

Belakangan diketahui bahwa petugas yang mengalami kecelakaan kerja tersebut merupakan karyawan PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS) yang bertugas melakukan ground handling pada penerbangan maskapai TransNusa.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman resminya, PT JAS membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Satuan Waktu Hari, Minggu, Bulan dan Tahun, Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 2 Halaman 167 168 Subtema 4 Pembelajaran 1

"Benar telah terjadi ground incident petugas PT JAS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, pada saat persiapan penerbangan TransNusa 8B 5110 rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng-Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin, 13 Mei 2024," tulisnya.

Dijelaskan juga bahwa setelah kejadian tersebut, petugas FC langsung dibawa ke emergency medical assistance di terminal bandara serta pemeriksaan lebih lanjut di RS Hermina Periuk, Tangerang. 

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, Mohamad Irfan, Kepala Kantor Cabang Jakarta Menara BPJAMSOSTEK menyatakan bahwa petugas yang mengalami insiden tersebut merupakan peserta aktif yang terdaftar di cabangnya.

Baca Juga: Kehilangan Arah! Bandara Termegah dan Baru Beroperasi di Papua Tengah Digadang Bakal Penopang Suplai Jaringan Listrik PLN

"Kami telah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan terkait insiden yang menimpa salah satu petugas bandara. Kami juga pastikan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan akan tanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh, tanpa batas biaya,"ujar Irfan.

Pihaknya juga menyebut BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika dalam masa penyembuhan, petugas tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara.

Untuk 12 bulan pertama, manfaatnya sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan. Selanjutnya sebesar 50 persen hingga dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Penggunaan Huruf Kapital pada Kalimat, Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 2 Halaman 162 163 Subtema 4 Pembelajaran 1

"Manfaat STMB ini sebagai pengganti upah selama petugas tersebut tidak dapat bekerja karena sedang dalam masa pemulihan. Sehingga pekerja tersebut tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya,"imbuhnya

Irfan mengapresiasi komitmen PT JAS yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengimbau kepada seluruh pemberi kerja lainnya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat