bdadinfo.com

Hasto Kristiyanto Belum Terima Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku - News

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 

- Sebelumnya, tim penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang diduga melibatkan Harun Masiku.

"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Pak Hasto Kristiyanto, kemarin juga ada pertanyaan itu dari teman-teman, untuk hadir hari Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis.

Ali berharap Hasto dapat memenuhi panggilan KPK demi kelancaran proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.

Baca Juga: Pj Wako Padang Andree Algamar Lepas Aldri dan Aya Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir, sehingga bisa menjelaskan apa yang nanti akan dibutuhkan keterangannya oleh tim penyidik KPK," ujarnya.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, kasus ini juga melibatkan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Pemkab Agam Salurkan Bantuan Bencana dari Kabupaten Bengkalis kepada Guru dan Murid Terdampak

Wahyu Setiawan telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.

Ia saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Srikandi PLN Payakumbuh Ajak Para Ibu Gunakan Swacam

Selain hukuman penjara, Wahyu Setiawan juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat