- Dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH), Menteri LHK Siti Nurbaya meresmikan 2 (dua) unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di areal Gendung Manggala Wanabakti, Kantor Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta, Minggu, (09/06/2024).
"Pemasangan 2 (dua) unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lingkungan KLHK ini merupakan langkah penting dalam mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," ujar Menteri Siti.
SPKLU di Manggala Wanabakti ini dilengkapi dengan 2 tipe, yaitu fast dan medium charging, dengan waktu pengisian untuk kendaraan hanya 30 menit dan biaya Rp. 2.466,78/kWh.
"Saya memberikan arahan kepada seluruh Eselon I KLHK untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas, hal ini dimaksudkan agar menjadi contoh dan dapat diterapkan oleh unit-unit lainnya. Selain itu, saat ini juga sudah dimulai dilakukan konversi kendaraan sepeda motor konvensional yang dimiliki oleh pegawai KLHK untuk beralih ke kendaraan listrik, bersama komunitas elders”, tutur Menteri Siti.
Sebelum diadakannya peresmian SPKLU, KLHK melakukan kampanye penggunaan kendaraan listrik berupa Fun Riding atau konvoi motor listrik dari Kantor Pusat KLHK Kebon Nanas ke Kantor Pusat KLHK Manggala Wanabakti dengan menempuh jarak sekitar 12,3 Km.
Inspirasi Jaga Lingkungan
KLHK berharap kampanye penggunaan kendaraan ramah lingkungan ini bisa menginspirasi banyak orang untuk mengambil langkah nyata dalam menjaga lingkungan.
"Mari kita jadikan momen ini sebagai titik awal dari perubahan besar menuju lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan," ucap Menteri Siti.
Menteri Siti mengapresiasi partisipasi aktif para pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara ini, seperti komunitas motor listrik dan para sponsor yang telah mendukung acara ini terutama kepada PT. PLN (Persero) yang sudah membantu dibangun SPKLU.
Dengan adanya SPKLU, pengguna kendaraan listrik kini memiliki akses yang lebih mudah dan nyaman untuk mengisi daya baterai kendaraan mereka. Dengan adanya SPKLU ini menunjukkan pemerintah dan pihak terkait sangat serius membangun infrastruktur yang memadai demi mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi untuk mengendalikan pencemaran udara dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri, serta membangun infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya listrik yang tersebar di berbagai wilayah.
KLHK Komit Dukung Teknologi Ramah Lingkungan
KLHK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Berbagai program dan kebijakan telah kami susun untuk mendorong inovasi dan investasi di sektor kendaraan listrik. KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, Dan Kategori L, yang di dalamnya mengatur bahwa hasil uji emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor.