bdadinfo.com

Jangan Diabaikan! Kemenhub Beri Peringatan Tegas, Ditemukan Bus Tidak Laik Fungsi Jalan Beroperasi: Langsung Penegakan Hukum Disuarakan - News

Peringatan Kemenhub Budi Karya Sumadi  (Freepik)

- Baru ini beredar kabar bahwa Kemenhub, Budi Karya Sumadi tidak sengaja bertemu Bus tak layak fungsi jalan beroperasi berada di jalan.

Menhub, Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi sidak terhadap bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan pada Minggu 9 Juni 2024.

Berhasil menemukan ada bus pariwisata yang tidak memiliki surat-surat lengkap meliputi Uji KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap beroperasi angkut penumpang. 

Baca Juga: Fadly Amran Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal di Rafhely Futsal Bypass

Adapun ditemukan Uji KIR dan STNK Terhadap bus yang melakukan pelanggaran telah dilakukan penegakkan hukum.

Kemenhub bekerja sama dengan Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan.

Bus yang tidak layak jalan yaitu melakukan penahanan terhadap bus yang tidak dapat menunjukkan Uji KIR dan mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan. 

Baca Juga: Tak Tertandingi! Mundurnya Jokowi, Pemprov Kalimantan Tengah Dikebut Pembangunan Konstruksi Jalur KA Terpanjang dan Koneksikan Produk Estate IKN

Tahap selanjutnya, melakukan pemeriksaan langsung kondisi lapangan akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan.

"Kami bersama Kakorlantas sengaja datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata,” katanya. 

“Saya tadi melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang,”

Baca Juga: Jejaknya Kalsel! Pertama Kali Kepulauan Riau Segera Adakan Peluncuran Layanan Teknologi Internet Digital Tercanggih, Siap Dioperasikan PON Sumut

“STNK-nya sudah habis. Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan," tutur Menhub. 

Selanjutnya Menhub mengatakan, surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat