bdadinfo.com

DPR RI: Indonesia Darurat Judi Online! Lagi-lagi Judi Online Meresahkan dan Merusak Kehidupan Rumah Tangga - News

Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya.

- Wisnu Wijaya selaku Anggota Komisi VII DPR RI menilai kini Indonesia sudah memasuki keadaan darurat judi online. Karena imbasnya bisa merusak keutuhan rumah tangga. 

Menurutnya, praktik judi online yang merajalela, sistematis dan masih sudah menyebabkan munculnya banyak perilaku kriminal turunan, seperti kasus bunuh diri dan pembunuhan antar aggota keluarga.

Dilansir dari dpr.go.id, pada 25 Juni 2024, hal ini tentu sangat meresahkan untuk masyarakat dan akan merusak kehidupan rumah tangga. Seperti kasus yang menimpa pasangan polisi yang tinggal di Asrama Polisi Kota Mojokerto.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 Halaman 39 Section 6 Kurikulum Merdeka: The Text About Pak Edo's Hobby

"Kasus terbaru yang terjadi antara pasangan polisi yang tinggal di Asrama Polisi Kota Mojokerto, Jawa Timur. Seorang polisi wanita bernama Briptu FN nekat untuk membakar hidup-hidup suaminya berinisial Briptu RD hingga tak bernyawa," kata Wisnu dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta.

Hal tersebut disebabkan karena stres menghadapi suami yang kecanduan judi online. Sehingga judi online benar-benar sudah merusak kehidupan keluarga, hingga sesama anggota keluarga pun nekat menghilangkan nyawa.

Hal ini harus dihentikan dan pemerintah harus secepatnya memberantas judi online sampai ke akar-akarnya agar bisa diberantas habis.

Wakil Rakyat daerah Jawa Tengah I itu menyatakan banyak kasus pembunuhan antar anggota keluarga yang terjadi karena judi online. Sebagai contoh misalnya yang terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, terdapat seorang anak bernama AL (48) yang nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R (80) demi bisa bermain judi online.

Kemudian di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, seorang ibu M (52) tega menghabisi anak kandungnya EJ (29) karena kesal sering dimintai uang untuk judi online.

"Belum lagi kasus bunuh diri karena judi online pada Tahun 2023 ada 10 kasus, kemudian pada Januari-April 2024 sudah ada empat kasus bunuh diri karena judi online," tambahnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Padang Sosialisasikan Program kepada Pengurus DPD KNPI Kota Padang

Lebih memprihatinkan yaitu mereka yang bunuh diri sebagian besar berusia 19-30 tahun. Ini menggambarkan sangat serius sekali masalah yang timbul akibat judi online untuk generasi muda. Jadi saat ini benar-benar dalam kondisi darurat judi online.

Dengan demikian, legislator Partai Keadilan Sejahtera itu menolak keras usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy agar pelaku judi online mendapat bansos.

Dipikir akan menyelesaikan, justru usulan tersebut akan memacu masyarakat semakin terjerat permainan judi online. Apalagi praktik judi online semkain merajalela, sistematis dan masif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat