bdadinfo.com

Ikuti Perintah Jokowi, Mendagri Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Buka Puasa Bersama - News

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Instagram/@titokarnavian)

- Larangan buka puasa bersama (Bukber) bagi para pejabat yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditanggapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan Surat Edaran (SE).

SE Mendagri dengan nomor 100.4.4/1768/SJ itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia agar tidak melaksanakan bukber sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

"Perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara," isi SE tersebut yang dilansir dari sindonews.com, Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Senada dengan Jokowi, Imam Besar Masjid Istiqlal Dukung Larangan Buka Bersama Demi Hidup Sederhana

Dengan Surat Edaran tersebut, mendagri juga memberikan imbauan keparangkat daerah serta pegawai di lingkungan pemerintahan daerah untuk tidak menggelar buka puasa bersama pada Ramadan 1444 Hijriah ini.

"Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah," tulisnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan imbauan yang tertuang dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Baca Juga: Sudah Ada Sejak 1985, Ratusan Pedagang Pakaian Bekas Bukittinggi akan Kehilangan Pekerjaan Akibat Permendag

Surat yang kini menuai polemik itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Inilah isi surat yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat;

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat