bdadinfo.com

Soal Dugaan Mesum, Fix Ketua KPU Terbukti Ngebet Begini ke Wanita Emas, Nanti Malam Kita Jalan Berdua - News

Dugaan mesum, fix Ketua KPU terbukti begian ke Wanita Emas (Kolase Instagram @hasnaeni.wanitaemas dan kpu.go.id)

HARINHALUAN.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memutus perkara dugaan mesum Ketua KPU Hasyim Asyari kepada Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias Wanita Emas.

Dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua KPU itu, Wanita Emas sebagai pengadu II mengadukan dugaan mesum dari Ketua KPU Hasyim Asyari.

Dalam aduannya, si Wanita Emas mengaku berkali-kali dilecehkan seksual alias kena aksi mesum dari Ketua KPU Hasyim Asyari. 

Detailnya, Wanita Emas mengadukan tindakan mesum Ketua KPU terjadi pada pada 13 Agustus 2022, pukul 22.00 di ruangan Ketua KPU di Jalan imam Bonjol nomor 29 Menteng Jakarta Pusat.

Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Resmi Adukan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas

Lalu, pada 14 Agustus 2022 pukul pukul 01.13 sampai 04.30 WIB di Kantor DPP Partai Republik Satu.

Selanjutnya, pada 15 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB di ruangan Ketua KPU dan pukul 21.00 sampai 05.00 WIB di dalam mobil saat dalam perjalanan menuju dan pulang dari ritual di Gunung Salak.

Masih ada lagi, Wanita Emas mengaku perbuatan mesum Ketua KPU itu dilakukan lagi kepadanya pada 22 Agustus 2022, di Jalan Fatmawati di dalam mobil teradu. Selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2022, di Hotel Borobudur Jakarta, kamar 10827 dan tanggal 2 September 2022 bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta kamar 1827.

Selain mengadukan ke DKPP atas perbuatan diduga mesum Ketua KPU itu, Wanita Emas pernah mempolisikan Ketua KPU ke Polda Metro Jaya pada 16 Januari 2023.

Baca Juga: 5 Keunikan Rumah Adat Khas Sumbar yang Belum Orang Tahu

Ternyata penyidik Ditreskrimum menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual Ketua KPU tersebut, dengan menyerluarkamn Penghentian Penyelidikan pada 15 Mafret 2023 karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Nah sedangkan sidang DKPP menyatakan dugaan mesum Ketua KPU itu tidak terbukti karena tidak disertai bukti-bukti.

"Selain itu, tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan Pengadu II. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu II berkenaan pelecehan seksual yang dilakukan Teradu tidak terbukti karena tidak didukung alat
bukti yang meyakinkan DKPP," kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dikutip pada Selasa, 4 April 2023.

Nah teradu dinyatakan tidak terbukti mesum, tapi DKPP menyatakan Ketua KPU itu terbukti ngebet banget ke Wanita Emas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat