bdadinfo.com

Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Bebas atau 20 Tahun Bui, Gimana Orang Bisa Disalahkan Barang Bukti Tak Ada - News

Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: bebas atau 20 Tahun, gimana orang bisa disalahkan barang bukti tak ada (Instagram @hotmanparisofficial)

- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus narkoba pada hari ini Selasa 9 Mei 2023.

Nah jelang vonis Teddy Minahasa oleh majelis hakim, pengacara jenderal bintang dua itu, Hotman Paris mengatakan, beberapa hal yang tidak bisa tidak dibuktikan oleh jaksa penuntut umum sampai akhir persidangan lho.

Dalam postingannya, Hotman Paris menarik warganet soal apa hasil vonis majelis hakim yang dijatuhkan ke Teddy Minahasa.

Baca Juga: Masih jadi Kontroversi, Membaca Surat Yasin untuk Orang Meninggal atau Mayit: Apakah Sunnah atau Bid’ah?

"Sidang putusan hari ini tgl 9 mei! Bebas? 20 thn? Seumur hidup? Hukuman mati?" tulis dia dalam postingan wawancara dengan media jelang sidang dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial, Selasa 9 Mei 2023.

Dalam pernyataan ke media, Hotman Paris menegaskan banyak yang tidak dibuktikan dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.

Pertama, yang paling penting tidak ada bukti Teddy Minahasa memerintahkan jual barang bukti 5 kg narkoba.

Baca Juga: Catat! Coldplay Umumkan Tanggal Konser di Jakarta, Tiket akan Dijual pada Pertengahan Mei 2023

"Catatan paling penting sampai akhir persidangan ini duplik ini, dari 5 kg barang bukti tersebut jaksa tidak bisa buktikan kaitannya terjadinya transaksi penjualan tersebut ke pihak lain," jelas Hotman.

Dia menguraikan untuk barang bukti 1 kg narkoba pertama dari total 5 kg tersebut, jaksa tidak bisa membuktikan detail transaksi dan pembeli narkoba tersebut.

Sedankan tegas Hotman, kliennya sudah tegas memerintahkan bawahannya untuk musnahkan barang bukti 5 kg narkoba yang dimaksud.

Baca Juga: Mau Beli Laptop Gaming? Kenali Dulu Tips Memilihnya Biar Kamu Dapat yang Terbaik

"Yang 1 kg pertama tidak tahu di mana pembelinya, siapa pembelinya, tidak pernah disita narkobanya, tidak pernah ada tersangka jadi bagaimana orang bisa disalahkan kalau barang bukti tidak ada. Itu sama saja menuruh orang membunuh, tapi mayatnya tak ditemukan, bagaimana itu ada pembunuhan," jelasnya.

Sedangkan untuk 4 kg barang bukti narkoba lainnya, Hotman Paris juga mengatakan jaksa tidak bisa membuktikan sampai hari ini, detail transaksi sisa barang bukti tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat