bdadinfo.com

Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini - News

Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa (Dok Polri)

- Terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini.

"Selasa, 9 Mei 2023, agenda putusan," sebagaimana tercantum dala SIPP PN Jakarta Barat.

Baca Juga: Berhasil Kalahkan Tuan Rumah Kamboja 3 Set Langsung, Timnas Voli Putra Raih Emas di SEA Games 2023

Sidang akan digelar di ruang sidang Mudjono, pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Sebelumnya Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini dituntut hukuman mati.

Baca Juga: Polisi Tepis Kecelakaan Bus di Objek Wisata Guci Akibat Anak Kecil Menarik Handbrake Bus

Jaksa Penuntut Umum meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah terkait penggelapan barang bukti kasus narkoba. Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teddy Minahasa menukar sejumlah barang bukti sabu dengan tawas. Jaksa ingin majelis hakim memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Baca Juga: Resep Kuah Sate Padang Rumahan Rasa Restoran: DijamIn Bikin Keluarga Besar Ketagihan!

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar Jaksa beberapa waktu lalu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat