- Proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar menjadi salah satu proyek pembangunan yang mangkrak di Sumatera Barat.
Pasalnya proyek yang dianggarkan dalam APBD Sumbar tahun 2021 sebesar Rp31 miliar itu, harus terhenti dan putus kontrak akibat tersandung kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar tersebut diketahui setelah dilakukannya penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Kota Padang.
Adapun hasil dari penyidikan Kejari Kota Padang, telah ditetapkan satu orang tersangka dengan Inisial AK berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.
“Penetapan status tersangka terhadap AK dilakukan setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dari saksi sebanyak 30 orang, bukti-bukti terkait, hingga keterangan ahli,” ucap M. Fatria, Kepala Kejari Padang, dikutip dari harianhaluan.id.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tercatat kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, di Taman Budaya Sumbar itu mencapai angka Rp731,6 juta.
Dilansir dari situs resmi BPK yang rilis pada 14 Maret 2023 lalu, pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar mangkrak dan putus kontrak ketika realisasi pembangunannya baru mencapai 10,63 persen dengan realisasi keuangan sebesar Rp8,6 miliar.
Artinya, masih banyak proses atau tahapan pembangunan lainnya agar Gedung Kebudayaan Sumbar tersebut dapat terealisasi sesuai dengan apa yang direncanakan.
Namun pihak Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) beberapa waktu lalu telah memastikan, bahwa proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar Zona B tersebut tidak akan dilanjutkan pada tahun 2023 ini.
Baca Juga: Intip Ketangguhan Baterai Suzuki XL7 Hybrid: Diklaim Bikin Mesin Makin Bandel
Pasalnya hingga saat ini pihak Pemprov Sumbar tidak menganggarkan kelanjutan proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar tersebut dalam pagu anggaran.
“Kalau untuk melanjutkan dengan kotrak baru tentu dianggarkan pada anggaran berikutnya. Kami inginnya kan jadi proyek multiyear, bukan ‘tahun tunggal’ seperti sebelumnya,” ucap Era Sukma Munaf, Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, dikutip dari haluan.