bdadinfo.com

Mengenal Harta Pusaka Tinggi dalam Konsep Adat Minangkabau, Boleh Digadaikan dengan Kondisi Ini - News

Potret Ranah Minang.  (Alissa Hermilah/HarianHaluan.com )

Minangkabau atau Ranah Minang memiliki adat istiadat dalam mengatur masyarakatnya, hukum adat yang masih kuat dan kental banyak digunakan sampai saat ini.

Minangkabau yang masih berpegang teguh dengan falsafah Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adaik Mamakai membuat dikenal dengan kentalnya nuansa Islam.

Dalam kebanyakan suku, tanah merupakan simbol keberadaan suatu suku seperti Tanah Jawa yaitu tanah yang didiami oleh suku Jawa, begitupula Ranah Minang yang dihuni oleh Suku Minangkabau.

Baca Juga: Waduh! Ini 13 Nama Koruptor Proyek Jalan Tol Padang Sicincin, 2 Sudah Ditahan Aparat

Sudah banyak interaksi yang dilakukan oleh masyarakat Minangkabau yang berhubungan dengan tanahnya.

Interaksi pertama dimulai dengan nenek moyang dari suku Minangkabau menemui tempat untuk berdiam dan berkembangnya suku ini.

Tanah yang sudah dihuni ini disebut juga dengan tanah ulayat, tanah ulayat adalah sebidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.

Baca Juga: Mengenal JICA, Lembaga Jepang yang Dikabarkan Lanjutkan Proyek Jalan Tol Padang Pekanbaru

Hak tanah ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat, tanah ini dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya.

Tanah termasuk harta pusaka (harto pusako) tinggi bagi suku Minangkabau, pemilik harta pusaka dalam suku ini adalah anak perempuan yang ada di suku ini.

Harta pusaka memiliki prinsip pemilikan komunal (milik suatu komune). Tanah yang menjadi harta pusaka tidak boleh dijual dan tidak boleh digadai.

Baca Juga: Pertolongan Pertama Saat Mengalami Luka Bakar, Jangan Gunakan Es Batu!

Namun, ada kondisi dimana harta pusaka ini bisa digadaikan ketika dihadapi oleh beberapa persoalan, yaitu;

1. Ketika rumah gadang katirihan (rumah gadang bocor)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat