- Masyarakat baru-baru ini dihebohkan dengan kabar adanya penindakan tersangka korupsi penggantian ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Padang-Sicincin yang dilakukan oleh beberapa oknum secara beramai-ramai.
Kasus korupsi proyek Jalan Tol Padang-Sicincin tersebut masuk dalam radar petugas pada 2020 lalu.
Namun, hingga pertengahan tahun 2023 ini baru dua tersangka dari 13 oknum yang berhasil dijebloskan ke dalam penjara.
Baca Juga: Mengenal Batombe, Tradisi Berbalas Pantun dari Minangkabau
Adapun oknum pelaku tindak pidana korupsi penggantian ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Padang-Sicincin tersebut datang dari berbagai instansi pemerintahan.
Para pengadil pun mengatakan akan segera menindak 11 oknum lain yang saat ini masih belum ditahan.
Atas peristiwa memilukan itu, kerugian yang dialami oleh negara akibat adanya kasus korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp27.460.213..941.
Kerugian sekira Rp27 miliar tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat melalui laporan perhitungan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: 5 Proyek Pembangunan Jalan tol Trans Sumatera yang Sampai Saat ini Masih Belum Selesai Dikerjakan
Diketahui, kasus korupsi yang melibatkan proyek jalan tol tidak hanya terjadi pada ruas Jalan tol Padang-Sicincin.
Sejumlah proyek jalan wilayah lain di Indonesia ternyata juga mengalami tindakan korupsi yang dilakukan secara beramai-ramai.
Salah satu diantaranya adalah proyek jalan tol kasus proyek pembangunan jalan tol Solo, Jawa Tengah hingga Kertosono, Jawa Timur.
Proyek pembangunan jalan tol tersebut ditemukan adanya dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Dua Unit Rumah di Cengkeh Kota Padang, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1,5 Miliar