bdadinfo.com

Sah! KPU Bangka Babel Bakal Dapat Lungsuran Gedung Lewat Hibah Tanah dan Bangunan Jelang Pemilu - News

Kantor KPU.  (dok. aksaranews)

Menyambut Pemilihan Umum atau Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bakal mendapat Hibah Tanah dan Bangunan dari Pemprov Babel.

Lewat skema hibah tanah dan bangunan tersebut, KPU Bangka, Babel, bakal mendapat hak pengelolan ex Gedung UPTD Dinas Kehutanan Pemprov Babel.

Skema hibah tanah dan bangunan ini bahkan diminta langsung Ketua KPU Bangka, Babel, M. Hasan, pada Pemprov Babel, yakni Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Suganda Pandapotan Pasaribu.

Baca Juga: Aneh Bin Ajaib! Meski Beda Pulau tapi Suku Batak dan Toraja Punya Banyak Kemiripan, Nih Buktinya

M. Hasan dan anggotanya datang ke Kantor Gubernur Babel pada Jumat, 4 Agustus 2023 kemarin, seperti dilansir dari laman resmi Pemprov Babel, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Sekretaris KPU Kabupaten Bangka, Basuni, menjelaskan, maksud kedatangan mereka dalam rangka silaturahmi sekaligus mengajukan permohonan hibah tanah dan bangunan ex Gedung UPTD Dinas Kehutanan tersebut.

"Kedatangan kami saat ini bersilaturahmi sekaligus kami juga ingin menyampaikan permohonan hibah tanah dan gedung ex UPTD Dinas Kehutanan yang letaknya berdampingan dengan kantor kami guna memperluas area dan bangunanya dapat kami gunakan untuk penempatan logistik pemilu," kata Basuni.

Baca Juga: Ribuan Peserta Bersama Walikota Hendri Septa Ikuti Jalan Santai Peringatan Hari Jadi Kota Padang ke-354

Ex Gedung UPTD Dinas Kehutanan ini memang terletak bersebelahan dengan Kantor KPU Bangka, Babel. Selain itu, kondsi fisik bangunan juga dikatakan telah rusak.

"Untuk itu, kami berharap permohonan ini dapat ditindaklanjuti agar kami dapat mengajukan pembiayaan anggaran pembangunan Gedung KPU Kab. Bangka kepada KPU RI," kata Basuni lagi.

Sementara itu, sebelumnya KPU Bangka Babel juga mendapat hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Bangka. Tanah tersebut kini ditempati sebagai kantor KPU Bangka Babel.

Baca Juga: Tarifnya Mulai Rp20 Juta Sehari, Ini Dia Kemewahan Wisata Kapal Pinisi Kenzo yang Siap keliling Danau Toba

Hibah tanah tersebut, jelas Basuni, sesuai dalam Naskah Perjanjian Hibah No. 032/3278/BPPKAD-IV/2023 dan Nomor 116/RT.07-NK/1901/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Menindaklanjuti permohonan hibah tanah dan banguan tersebut, Pj Gubernur Babel, Suganda, menyebut akan segera memprosesnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat