- Komnas HAM meminta kepolisian untuk menjatuhkan sanksi terhadap para personel yang terbukti tak sesuai aturan saat membubarkan aksi unjuk rasa warga Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat di Masjid Raya Sumbar, Sabtu 5 Agustus 2023 lalu.
Diketahui, warga Air Bangis melakukan aksi unjuk rasa memprotes Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menuturkan, ketika berunjuj rasa, warga Air Bangis pun ditangkap oleh pihak kepolisian karena menolak untuk dipulangkan ke daerah asalnya.
Baca Juga: Di Luar Nalar! Pemuda Ini Nekat Gadai Motor Pacar Sendiri, Uangnya Dipakai Buat Foya-foya
Menurut Ketua Komnas HAM, Polri perlu melakukan investigasi terhadap peristiwa penangkapan yang terjadi dengan menurunkan tim independen.
"Polri perlu memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar aturan, serta memberikan jaminan agara peristiwa yang sama tidak terulang kembali," ungkap Ketua Komnas HAM dalam keterangannya, Senin 7 Agustus 2023.
Tak hanya itu, Ketua Komnas HAM juga mengatakan bahwa Polri perlu menghormati kewenangan yang dimiliki advokat atau pemberi bantuan hukum, serta hak atas bantuan hukum dari masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, kata Atnike, Polri perlu mengedepankan cara-cara yang persuasif dan dialogis.
Lebih lanjut disebutkan, penolakan masyarakat terkait sumber daya agraria yang terjadi tidak dapat hanya ditangani oleh kepolisian.
"Pemerintah pusat dan daerah harus turut menyelesaiakan permasalahan konflik agraria," jelasnya.
Baca Juga: Sama-sama Disajikan dengan Lauk Beragam, Ini Perbedaan Nasi Padang dan Nasi Kandar Malaysia
Dikatakan Atnike, kewenangan Polri sebagai penyidik seharusnya tidak digunakan untuk menekan warga Air Bangis.
Melainian melindungi kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka melalui cara damai.
Sebagai informasi, kericuhan tidak terhindarkan saat personel kepolisian dari Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengawal kepulangan ratusan massa aksi dari Air Bangis Pasaman Barat di Masjid Raya Sumatera Barat, Sabtu 5 Agustus 2023.