bdadinfo.com

Usai Upacara HUT RI, Menteri Siti Nurbaya Rapat Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek - News

Menteri LHK Siti Nurbaya, didampingi Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, kiri, DirjenPPKL, KLHK, Sigit Reliantoro, dan Dirjen Gakkum, KLHK, Rasio Ridho, kedua kanan (IST)

 


- Setelah penyelenggaraan Upacara HUT RI ke-78 di lapangan Plaza Soejono Soerjo, Manggala Wanabakti, Menteri LHK Siti Nurbaya melanjutkan rapat kilat setelah dua hari sebelumnya berturut-turut melakukan rapat lintas ditjen KLHK. Rapat kilat dilakukan untuk penegasan langkah-langkah kerja cepat pengendalian pencemaran udara Jabodetabek.

Menteri juga memerintahkan Sekjen KLHK dan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) usai upacara untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor pada kendaraan dinas dan kendaraan pegawai lingkup KLHK sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Tujuan uji emisi ini untuk memastikan inspeksi dan perawatan kendaraan bermotor dilakukan dengan baik, sehingga dapat memenuhi baku mutu emisi.

Baca Juga: Di Upacara HUT ke-78 RI, Tingkah Kocak Erick dan Basuki Disorot, Menteri BUMN: Saya Terkaget-kaget

Jika tidak memenuhi baku mutu emisi, maka pemilik kendaraan wajib melakukan perawatan dan/atau menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, sehingga emisi yang dihasilkan dapat memenuhi baku mutu emisi.

Sesuai arahan Menteri LHK, semua kendaraan bermotor yang memasuki kawasan kantor KLHK harus lolos uji emisi. Kamis, 17 Agustus 2023, merupakan peluncuran kegiatan tersebut dan minggu depan akan dilaksanakan sosialisasi, sekaligus pelaksanaan uji emisi.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan diberikan satu kali kesempatan uji emisi ulang. Selanjutnya akan dilakukan uji emisi lagi dalam tiga minggu ke depan, dan dilakukan evaluasi.

Baca Juga: PSSI Resmi Luncurkan Akun Media Sosial Timnas Sepakbola Indonesia dalam Ulang Tahun RI ke 78

Data kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi dapat diakses pada aplikasi Si-Umi (Sistem Informasi Uji Emisi) yang dilihat pada website https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru atau melalui DKI e-ujiemisi pada website https://ujiemisi.jakarta.go.id. Hari ini pelaksanaan uji emisi di lingkungan kantor KLHK Manggala Wanabakti dipimpin Sekjen KLHK untuk 200 unit kendaraan, dan akan terus dilakukan pengujian emisi secara terus menerus yang berlaku juga bagi masyarakat yang berkenan.

Pemeriksaan Lapangan

Menindaklanjuti arahan Presiden untuk melakukan pengawasan terhadap sektor industri dan pembangkit listrik di sekitar Jabodetabek, Menteri LHK telah melakukan Rapat Internal dengan empat Unsur Eselon I lingkup KLHK yaitu: Sekretaris Jenderal KLHK; Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) serta Tenaga Ahli Menteri bidang Konstitusionalitas.

Baca Juga: Tol Listrik Sumatera Punya 3.789 Tower Koneksi Aceh Sampai Lampung

Menteri menegaskan untuk segera dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap semua unsur yang diduga memberi pengaruh pada kondisi memburuk kualitas udara kota Jakarta dan Jabodetabek. Untuk itu akan ditetapkan Satgas KLHK terutama dalam kaitan law enforcement ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara; klarifikasi mendalam PLTU unit-unit dalam manajemen PLN serta PLTU dan diesel dari pembangkit listrik independen/individual se-Jabodetabek serta manufaktur dan juga keberadaan stockpile batubara.

Pemeriksaan lapangan akan dilakukan oleh Satgas “pengendalian pencemaran udara Jabodetek”. Tugas penting dari Satgas adalah mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung dilapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas guna menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat