bdadinfo.com

Deolipa Yumara Dipanggil Polda Metro Jaya Usai Laporkan Wali Kota Depok - News

Deolipa Yumara Siap Jerat Walikota Depok dengan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (Foto: Akhmad Sekhu)

– Ditreskrimum Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Deolipa Yumara, S.H. atas perihal klarifikasi laporan polisi nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya di tanggal 13 Desember 2022.

Surat yang dikirimkan pada 19 Desember 2022 kepada Deolipa Yumara itu menyangkut masalah kelanjutan hal yang ia laporkan terkait perkara dugaaan tindak perlindungan anak.

Dalam surat pemanggilan itu Deolipa Yumara tertulis melaporkan terduga Muhammad Idris, Wali Kota Depok di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas tindak dugaan pidana perlindungan anak yang terjadi pada 7 November 2022–13 Desember 2022.

Jika menilik kepada perlindungan anak yang sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 Jo Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pesta Barbeque Cocok untuk Tahun Baru, Coba Resep Rahasia Saus Olesan Bakaran Ini agar Maknyos

"Setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya," bunyi Pasal 76A Butir a.

Surat perintah ini juga menunjukkan untuk penyelidikan Nomor: SP. Lidik/4306/XII/2022/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2022.

Kemudian, Deolipa juga dijadwalkan untuk hadir pada Rabu, 21 Desember 2022 untuk proses lebih lanjut masalah itu, termasuk membawa saksi yang awalnya dimasukan ke dalam berkas laporan.

Selanjutnya, pemrosesan perkara ini akan bertempat di Unit 2 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jenderal Sudirman No.55 Jakarta Selatan.

Penyidik yang akan mengurus laporan ini, yakni Ipda Waluyo, S.H. atau penyelidik pembantu Aldi Firdaus.

Surat yang dilayangkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini juga nantinya dimaksudkan untuk melihat gambaran awal tentang perkara yang dilaporkan. Oleh karena itu, diharuskan untuk membawa dokumen yang asli terkait dengan pelaporan tersebut.

Surat pemanggilan untuk Deolipa ini juga mendapat tembusan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kemudian, ditandangani juga oleh atas nama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, PS. Kasubdit Ranakta, Komisaris Polisi Renakta Quratul Aini, S.I.K, M.Si.(*)

 Ikuti berita-berita hiburan terupdate dan menarik lainnya di Hops.ID member of Haluan Media Group

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat