bdadinfo.com

Jelang Pemilu 2024, Wapres Maruf Amin: Semua Partai Harus Mematuhi Undang-undang - News

Wakil Presiden KH Maruf Amin  (Foto: Wapresri.go.id)

 – Pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon menuai kritik dari masyarakat karena kegiatan tersebut dilakukan di dalam masjid yang pasalnya merupakan tempat beribadah.

Menanggapi hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin menegaskan agar seluruh partai politik peserta pemilu dapat menaati undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.

“Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi,” tegas Wapres dalam keterangan persnya usai menghadiri acara Haul ke-51 K.H. Tubagus Muhammad Falak Abbas bin K.H. Tubagus Abbas di Pondok Pesantren Al-Falak Pagentongan, Jl. Pagentongan RT 01 RW 06, Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Sabtu 7 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Wapres Buka Suara Soal Maraknya Pernikahan Anak di Bawah Umur

Wapres menyampaikan lebih lanjut bahwa tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antar jamaah. Sebab, preferensi politik yang dimiliki setiap jamaah bisa saja berbeda satu dengan yang lainnya.

“Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jamaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar,” papar Wapres.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya, sehingga membahayakan kemaslahatan dan keutuhan jamaahnya.

Baca Juga: Pilpres 2024, Ma’ruf Amin Ingin Presiden atau Wapres dari Kalangan Santri

Menutup keterangan persnya, Wapres menekankan kepada para partai politik peserta pemilu agar dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye, mematuhi undang-undang yang berlaku, dan menghimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali.

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, dan Perwakilan Keluarga Bani Falak K.H. Tubagus Rahmatullah Thahir Falak. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat