bdadinfo.com

Jampidsus Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi BTS di Kementerian Kominfo - News

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung,  Kuntadi. (ayojakarta.com.)

 

- Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran adanya dugaan korupsi terkait Base Transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Rencana itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Kurtadi, ketika menggelar konferensi pers di kantor Kejagung, Selasa, 14 Februari 2023.

"Terkait PPATK, ya kami sudah dari awal, kami sudah undang PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan," katanya.

Baca Juga: Tuntas Diperiksa Kejagung, Johny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Namun Kuntadi masih belum menjelaskan temuan dari penelusuran PPATK terkait dugaan korupsi tersebut. Terkait dengan kerugian negara, Kuntadi mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk proses perhitungan.

"Mengenai estimasi nanti kalau sudah pasti, daripada nanti salah," katanya.

Kuntadi menambahkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai saksi telah dilakukan. Kuntadi menjelaskan ketika diperiksa, Johnny, sudah menjawab lebih kurang 51 pertanyaan dengan lancar.

Baca Juga: Mengintip Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang Kini Sedang DIsidik Kejaksaan Agung

"Karena kapasitas beliau selaku menteri, Menkominfo. Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan pengendalian kegiatan badan layanan umum yang berada di bawah tanggung jawabnya," ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat