bdadinfo.com

Sanksi Tilang Uji Emisi Jakarta Sudah Berlaku, Tidak Lolos Didenda sampai Rp500 Ribu - News

Sanksi Tilang Uji Emisi Jakarta Sudah Berlaku, Tidak Lolos Didenda sampai Rp500 Ribu/ Jakarta.go.id

- Sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 1 September 2023.

Razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya ini sebagai upaya penegakan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Pergub DKI No.66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Sanksi tilang uji emisi ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara.

Baca Juga: Profil ICBS Payakumbuh, Sekolah Asrama Unggulan Sumatera Barat dengan View Tercantik

Asep Kuswanto sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, kegiatan razia uji emisi menyasar 5 titik. Diantaranya:

1. Jalan Pemuda, Jakarta Timur

2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara

3. kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat

Baca Juga: Mental Tempe Jangan Coba! Uji Nyali ke 7 Tempat Angker di Sumbar, Nomor 6 Sangat Terkenal

4. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

5. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.

"Setiap satu minggu sekali akan kita razia uji emisi. Jadi saya sarankan para pengendara segera uji emisi kendaraannya demi ikut membantu mengurangi polusi udara," kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Tak Sembarang Bergoyang! Ini Sejarah Gerakan Tari Piring Ternyata Adaptasi dari Gerakan Silat

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menuturkan, besaran sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi adalah sebesar Rp250.000 untuk kendaraan roda dua, sampai dengan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat