bdadinfo.com

Bikin Resah! Pinjaman Pribadi alias PinPri Dinyatakan Ilegal oleh OJK, Ini Rincian Bahayanya - News

ilustrasi PrinPri (Freepik)

- Beberapa waktu lalu, ramai diperbincangkan sistem pinjaman online berkedok PinPri atau pinjaman pribadi yang menjerat banyak korban.

Pasalnya, banyak korban mengaku merasa dirugikan karena data pribadi mereka disebar akibat telat membayar biaya bunga beserta tagihan pinjaman.

Tak hanya itu, para korban ini juga mengaku harus membayar bunga yang cukup besar untuk bisa bergabung dalam pinjaman pribadi atau PinPri ini.

Baca Juga: Jangan Terjebak! Waspada Bahaya Joki Pinjol di Dunia Pinjaman Online Hingga Pencurian Data Pribadi

Masalah ini pun sampai menjadi perhatian OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dan dinyatakan ilegal.

Di dalam postingan terbarunya OJK menghimbau untuk menghindari PinPri ini karena berbahaya dan tentu saja tidak mendapat izin dari OJK.

PinPri merupakan istilah yang digunakan oleh seseorang atau perseorangan yang menawarkan pinjaman online dengan nominal tertentu di media sosial.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Sebut Pinjaman Online Ilegal Haram: Mestinya Sudah Paham

Sama halnya dengan pinjaman online pada umumnya, pengajuan PinPri menggunakan data pribadi berupa KTP, foto, serta akun media sosial.

Pinpri juga menawarkan keunggulan yaitu dana yang cepat cair dalam waktu kurang dari satu hari sehingga dapat menarik banyak pengguna.

Namun, ada bahaya terselubung dari adanya produk pinjaman pribadi atau PinPri ini.

Baca Juga: Berikut Adalah Deretan Fakta Tentang Pinjaman Online, Harap Dicatat dan Diwaspadai oleh Masyarakat!

Salah satunya PinPri dinyatakan ilegal oleh OJK alias tidak memiliki izin dari OJK.

Otomatis PinPri tidak dianjurkan untuk digunakan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat