- DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan Selasa 3 Oktober 2023.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada anggota DPR di Gedung Nusantara II.
"Setuju," kompal seluruh peserta sidang menjawab.
Setelah RUU ASN diresmikan menjadi Undang-Undang, pemerintah akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur perluasan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perluasan skema ini mencakup pengangkatan sebagian honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, bertujuan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN.
Dalam konteks ini, semua tugas terkait dengan honorer harus selesai sebelum batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Bacaleg Muda Sumbar Cindy Monica Sebut Pengendalian Banjir Informasi Penting untuk Demokrasi
Aspek teknis pengangkatan honorer menjadi PPPK akan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, dan akan diatur dalam PP Manajemen ASN.
Pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR RI, Jakarta, pada tanggal 26 September, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menolak ketentuan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk dimasukkan dalam RUU ASN.
Anas menyebut bahwa hal ini merupakan perluasan konsep dari PPPK dan memiliki sifat yang sangat teknis terkait dengan jam kerja pegawai.
Baca Juga: 100 Persen Produk Dalam Negeri! Perkenalkan Kapal Harbour Tug Gunung Ranai Milik TNI AL
Komisi II DPR menanggapi permintaan Anas dengan baik, dan disepakati bahwa Komisi II DPR akan terlibat dalam merumuskan Rancangan PP Manajemen ASN.
Tahapan yang Dinantikan bagi Honorer
Para honorer harus menantikan terbitnya PP Manajemen ASN sekitar 6 bulan setelah RUU ASN disahkan menjadi UU.