- Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri kelas IA Kota Padang. menganulir vonis bebas pada terdakwa korupsi lahan Jalan Tol Padang-Sicincin.
Kemudian Jaksa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memvonis seluruh terpidana korupsi lahan Jalan Tol Padang-Sicincin, serta menjatuhkan hukuman bervariasi.
Kasus korupsi lahan Jalan Tol Padang-Sicincin ini telah merugikan negara miliran rupiah.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah mengeksekusi 10 dari 13 Narapidana sesuai dengan salinan putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Rugikan UMKM! TikTok Shop Resmi Ditutup, Menteri Perdagangan Beri 6 Poin Penting dalam Kasus Ini
Informasi ini dikutip dilansir dari website resmi Mahkamah Agung pada Senin, 26 Oktober 2023.
Nama sepuluh terpidana tersebut adalah Jumadi, Upik Suryati, Ricki Novaldi Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Buyung Kenek dan Amir Hosen.
“Total Narapidana yang sudah dieksekusi Kejaksaan sampai sekarang adalah sepuluh orang, eksekusi dilakukan secara bertahap.
Selanjutnya tersisa tiga terpidana lagi untuk dieksekusi, kami masih menunggu salinan putusan turun dari Mahkamah Agung,” kata Asnawi, Kepala Kejati Sumbar.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Hadiman menyatakan bahwa sebenarnya ada 11 orang yang sudah divonis bersalah oleh hakim.
Namun, satu orang belum diterima salinan putusannya oleh Mahkamah Agung.
"Jadi yang baru kita eksekusi itu baru 10. Semuanya sudah masuk ke Lapas Kelas IIA Padang," jelas Hadiman.