bdadinfo.com

Kacau! PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Caleg Senilai Rp51 Triliun, KPK Memantau - News

Ilustrasi caleg.  (dok. Serambi)

- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap temuan transaksi mencurigakan senilai Rp51 triliun yang melibatkan 100 calon legislatif (caleg) terdaftar atau Daftar Calon Tetap (DCT).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan bahwa potensi tindakan hukum dapat diambil jika temuan PPATK itu melibatkan penyelenggara negara.

Dalam keterangan di gedung ACLC KPK, Alexander Marwata menjelaskan bahwa caleg yang terlibat masih aktif, baik sebagai penyelenggara negara maupun baru-baru ini terlibat dalam pemilu sebagai caleg dari kalangan swasta.

Baca Juga: Berikut Ini Keutamaan dari Puasa Rajab, Seperti Menjalankan Ibadah Puasa dalam Setahun!

"Nah, calon legislatif itu masih aktif, masih penyelenggara negara, masih atau masih baru caleg yang orang swasta. Nah, itu kan kita semua tahu kan (wewenang KPK)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis 11 Januari 2024.

Namun kewenangan KPK terbatas pada aspek yang terkait dengan penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Meskipun PPATK telah mengungkapkan temuan mencurigakan sebesar Rp51 triliun, namun belum ada tindak lanjut konkret yang dilakukan oleh KPK.

Baca Juga: Makin Mencekam, Kerusuhan Meletus di Papua Nugini: 15 Orang Tewas

"Kalau nggak salah, sebelumnya nggak semasif seperti sekarang ini, tapi saya pikir baguslah buat PPATK. Jadi dia bisa memotret, bisa menelusuri, transaksi-transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan rencana penyelenggara pemilu," kata Alexander menambahkan.

Alexander memberikan apresiasi terhadap langkah PPATK yang menginformasikan temuan tersebut kepada publik.

Dia menyebut bahwa ini merupakan langkah positif untuk mengungkap potensi praktik pencucian uang terkait dengan pemilihan umum.

Baca Juga: Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan dalam Menulis Berita, yuk Simak Caranya!

PPATK mengklaim telah mengirimkan dua laporan hasil analisis (LHA) kepada KPK, tetapi Alexander Marwata belum mengetahui isi dari dua LHA tersebut.

KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dari PPATK dan akan menyelidiki kemungkinan adanya dugaan korupsi dari data transaksi mencurigakan yang diberikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat