bdadinfo.com

Pro Kontra Isu Panas Presiden Boleh Kampanye, Ternyata Ini Undang-Undang ‘Pegangan’ Jokowi  - News

Pernyataan Jokowi terkait Presiden boleh berkampanye (Youtube Sekretariat Presiden)

- Sebelumnya, ramai dibincangkan mengenai pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai presiden boleh kampanye dan memihak salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.

Pernyataan Jokowi yang disampaikan Rabu, 24 Januari 2024 lalu tersebut menimbulkan banyak pro kontra dan perdebatan.

Pada kesempatan pers yang dilakukan Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Januari 2024 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jokowi menjelaskan terkait pernyataannya tersebut.

Baca Juga: Polda Sumbar Sudah Terbitkan 1.151 STTP Kampanye Pemilu 2024

Berdasarkan hasil pers dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menegaskan aturan boleh atau tidaknya presiden melaksanakan kampanye pemilu yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye pemilu.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas, menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," tutur Jokowi.

Baca Juga: Wow! Dapat Pujian Internasional, Ducati Diavel V4 Raih Sejumlah Penghargaan Bergengsi

Selain itu, Jokowi menjelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 281 mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi saat presiden dan wakil presiden melaksanakan kampanye pemilu.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," sambung bapak dari cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi juga menegaskan agar masyarakat tidak menginterpretasikan kemana-mana mengenai pernyataannya tersebut.

Baca Juga: Refleksi PSDA: Bencana Ekologis Sering Mendera Sumbar, Perhutanan Sosial Solusinya

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan peraturan perundang-undangan karena ditanya," tutupnya.

Dengan demikian, jika Jokowi akan melaksanakan kampanye, maka ia harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan tugas kepresidenan akan dilaksanakan oleh Wakil Presiden (wapres) Ma'ruf Amin.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat