bdadinfo.com

Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif Pajak di Sidoarjo, KPK akan Panggil Bupati - News

Konferensi Pers KPK tentang OTT di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab. Sidoarjo (Twitter @KPK_RI)

- Tim KPK mengamankan sebelas orang saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 25 Januari 2024 atas dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kesebelas orang tersebut adalah SW (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD), AS (suami SW sekaligus Kabag Pembangunan Setda Sdioarjo), RF (pihak swasta sekaligus kakak ipar Bupati Sidoarjo), ARS (asisten pribadi Bupati Sidoarjo), RNT (bendahara BPPD), SNA (bendahara BPPD), UL (pimpinan cabang Bank Jatim), HS (bendahara BPPD), RF (fungsional BPPD), TL (Kepala BPPD), dan NR (anak SW).

Sedangkan Bupati Sidoarjo akan dipanggil KPK karena tidak ditemukan saat OTT dan diduga ikut terlibat dalam penggunaan dana tersebut bersama Kepala BPPD.

Baca Juga: Siap-Siap Dikebut! Pembangunan Jalan Tol Bocimi Cibadak Sukabumi Makin Mantap Pasca SMI Berkolaborasi dengan Waskita Group

Ekspose kasus tersebut dilakukan KPK pada 29 Januari 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan untuk mengumumkan tersangka dan menjelaskan konstruksi perkara.

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, menjelaskan OTT dilakukan berkat laporan dan informasi masyarakat tentang dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk ASN tahun 2023 sebesar 2,7 miliar rupiah.

Saat OTT, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar 69,9 juta rupiah sebagai bukti.

Berdasarkan hasil konstruksi perkara, SW ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana dikutip dalam cuitan akun @KPK_RI pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Juga: Volkswagen Rilis Golf R Terbaru: Kecepatan dan Keindahan dalam Satu Paket Lengkap

Ghufron menceritakan bahwa dana insentif pajak diberikan kepada setiap ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo sebagai hak atau jasa mereka karena telah berkontribusi meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi daerah.

Pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2023 sebesar 1,3 triliun rupiah.

Dana insentif dibayarkan setiap triwulan selama setahun dengan besaran nilai sesuai kinerja ASN yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo.

Namun, SW secara sepihak melakukan pemotongan atau pungutan dana insentif antara 10% sampai 30% sesuai besaran insentif yang diterima ASN.

Baca Juga: Gowow Melangkah di Dunia E-Moto dengan Ori: Teknologi Terdepan dan Gaya yang Memukau

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat