- Salah satu jalan tol rangkaian mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Sumatera Selatan kini mulai memberlakukan biaya tarif melintas.
Jalan tol di Sumatera Selatan yang mulai bertarif tersebut adalah Jalan Tol Indralaya Prabumulih sepanjang 64 kilometer.
Pihak pengelola jalan tol, Hutama Karya memberlakukan biaya tarif melintas untuk Jalan Tol Indralaya Prabumulih mulai Selasa, 20 Februari 2024 pada pukul 12.00 siang WIB.
Dengan demikian, kini masyarakat dan pengguna jalan yang hendak melintas di Jalan Tol Indralaya Prabumulih ini kini akan dibebankan biaya tarif melintas.
Sebelumnya, Jalan Tol Indralaya Prabumulih ini dibuka dan dioperasikan secara gratis sejak bulan Agustus tahun 2023 lalu.
Jalan Tol Indralaya Prabumulih ini kemudian diputuskan untuk membebankan biaya tarif melintas usai jalan tol di Sumatera Selatan ini mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat.
Tarif diberlakukan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024.
Surat Keputusan tersebut tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih.
Adapun berikut ini merupakan daftar biaya tarif melintas yang berlaku di Jalan Tol Indralaya Prabumulih di tahun 2024 ini.
Dari Indralaya ke Prabumulih: Golongan I = Rp85.000, Golongan II dan III = Rp127.500, Golongan IV dan V = Rp170.000.
Dari Prabumulih ke Indralaya: Golongan I = Rp85.000, Golongan II dan III = Rp127.500, Golongan IV dan V = Rp170.000.