bdadinfo.com

Dikabarkan Naik pada 4 Maret, Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Hari Ini Masih Harga Lama: Segini Bocoran Tarif yang Baru - News

Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Hari Ini Masih Harga Lama: Segini Besaran Tarifnya yang Baru (dok. media center riau)

– Jalan tol Pekanbaru-Dumai dikabarkan akan memiliki tarif baru yakni sebesar Rp53 ribu.

Santer dikabarkan bakal diberlakukan pada awal Maret 2024, namun hingga hari ini masih menggunakan tarif lama.

Hal ini disampaikan oleh Branch Manager Ruas Tol Permai dan Tol Penang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa, bahwa pemberlakuan tarif baru jika mengikuti yang tercantum dalam keputusan menteri (Kepmen), maka berlaku dalam 14 hari dari terbitnya Kepmen yakni pada 4 Maret 2024 kemarin.

Baca Juga: Batal Berlaku pada 4 Maret, Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Dikabarkan Naik Rp53 Ribu untuk Golongan Ini: Tipe Kendaraan yang Bagaimana?

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Kepmen ini diberlakukan pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan terbit pada tanggal 19 Februari 2024.

"Tapi Kepmen bisa diberlakukan sejak 14 hari setelah terbit. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut untuk tanggal mulai diberlakukannya tatif baru di Tol Permai," kata Jarot.

Baca Juga: Bye-bye Macet! Dibangun dari Arah Bangkinang, Rencana Pembangunan Flyover Simpang Panam Riau Akan Gilas Ratusan… 

Oleh karena itu, meski penyesuaian tarif baru di tol Pekanbaru-Dumai belum diberlakukan, pihaknya saat ini sudah melakukan sejumlah langkah.

Misalnya dengan melakukan sosialisasi melalui media luar ruangan di sepanjang ruas tol Pekanbaru-Dumai.

"Saat ini sosialisasi (penyesuaian tarif baru tol Permai) sudah kita jalankan melalui media luar ruangan di ruas tol Permai," ujarnya lebih lanjut.

Baca Juga: Demi Urai Kemacetan di Persimpangan Panam, Riau Akhirnya Bangun Flyover Simpang Panam: Puluhan Miliar Meluncur untuk Ganti Rugi Lahan 

Sebagai informasi, kenaikan tarif tol Pekanbaru-Dumai yakni sebesar Rp53 ribu ini diperuntukkan untuk golongan I atau kendaraan kecil.

Kendaraan masuk jenis golongan I umumnya adalah kendaraan pribadi, termasuk kendaraan pick up, truk kecil, dan bus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat