bdadinfo.com

Batal Berlaku pada 4 Maret, Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Dikabarkan Naik Rp53 Ribu untuk Golongan Ini: Tipe Kendaraan yang Bagaimana? - News

Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Dikabarkan Naik Rp53 Ribu untuk Golongan Ini (dok. pekanbaru.go.id)

- Kabar mengenai kenaikan tarif tol Pekanbaru-Dumai pada 4 Maret ternyata batal.

Keputusan penyesuaian tarif tol yang baru ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai.

Keputusan tersebut diteken langsung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan terbit pada tanggal 19 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Bye-bye Macet! Dibangun dari Arah Bangkinang, Rencana Pembangunan Flyover Simpang Panam Riau Akan Gilas Ratusan… 

Dari surat tersebut, tarif jalan tol Pekanbaru-Dumai pun mengalami kenaikan harga sebanyak Rp53 ribu dari tarif sebelumnya.

Batalnya kenaikan tarif pada tol di Riau tersebut dijelaskan oleh Branch Manager Ruas Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa, pada Senin, 4 Maret 2024.

"Tarif baru tol Permai belum diberlakukan, masih tarif lama," katanya.

Baca Juga: Demi Urai Kemacetan di Persimpangan Panam, Riau Akhirnya Bangun Flyover Simpang Panam: Puluhan Miliar Meluncur untuk Ganti Rugi Lahan 

Lebih lanjut, untuk pemberlakuan tarif baru jika mengikuti yang tercantum dalam keputusan menteri (Kepmen), maka berlaku 14 hari dari terbitnya Kepmen yakni pada tanggal 4 Maret 2024.

Untuk itu, sebelum penyesuaian tarif baru tersebut resmi diberlakukan, pihaknya saat ini mengatakan telah melakukan sosialisasi.

Sosialisasi dilakukan melalui media luar ruangan yang ada pada sepanjang lintasan ruas tol Pekanbaru-Dumai.

Baca Juga: Hitung-hitungan Lahan yang Tergilas Pembangunan Flyover Simpang Panam Riau, Segini Dana yang Dialokasikan Pemerintah Demi Pembebasan Lahan 

Sebagai informasi, kenaikan tarif tol Pekanbaru-Dumai yakni sebesar Rp53 ribu ini diperuntukkan untuk golongan I atau kendaraan kecil.

Kendaraan masuk jenis golongan I umumnya adalah kendaraan pribadi, termasuk kendaraan pick up, truk kecil, dan bus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat