bdadinfo.com

KPU Umumkan Syarat Calon Independen Pilkada Bukittinggi, Minimal Lumpulkan 9.507 Dukungan - News

KPU Umumkan Syarat Calon Independen Pilkada Bukittinggi, Minimal Lumpulkan 9.507 Dukungan (IST)

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat telah menetapkan batas minimal dukungan sebanyak 9.507 suara bagi bakal calon independen atau perseorangan yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah Kota Bukittinggi 2024.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Bukittinggi, Sabtu. Acara ini dihadiri oleh komisioner KPU dan sejumlah bakal calon independen.

"Untuk jalur perseorangan, syarat minimal adalah sebanyak 9.507 suara, yang merupakan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024," kata Satria Putra. Jumlah DPT yang diperbarui pada Juli 2023 sebelum Pemilihan Legislatif (Pileg) mencapai 95.068 warga.

Baca Juga: Jajaki Periode ke-2 Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar Merapat ke Demokrat

Jumlah 9.507 tersebut diperoleh melalui pembulatan ke atas, sesuai ketentuan. KPU juga mewajibkan dukungan ini tersebar di minimal 50 persen dari total kecamatan di Kota Bukittinggi.

"Karena di Bukittinggi terdapat tiga kecamatan, maka syarat minimal dukungan harus ada di dua kecamatan untuk mencakup 50 persen wilayah," tambah Satria.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan rekapitulasi ulang. Proses ini akan disempurnakan dengan verifikasi faktual terhadap dukungan yang telah diserahkan oleh calon independen.

"Kami minta semua syarat terpenuhi. Periksa kembali kartu identitas suara pendukung sebelum diserahkan agar tidak menimbulkan biaya politik yang besar bagi calon," tegas Komisioner KPU, Rifa Yanas.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Tidak Ada Lagi Batasan Barang Pribadi dari Luar Negeri

Rangkaian proses verifikasi ini akan berlanjut hingga keputusan akhir mengenai apakah calon independen memenuhi syarat atau tidak untuk berkompetisi di Pilkada Bukittinggi pada November 2024.

"Untuk pemilihan kali ini, penyebutan Pilkada atau Pilwako ditulis sebagai Pemilihan Serentak Nasional 2024," jelas Rifa.

"Tahapan jalur perseorangan akan berakhir di Agustus, setelah itu akan diumumkan penetapan calon di jalur partai politik," sambungnya.

Salah satu bakal calon independen, Novil Anoverta, menyatakan pihaknya memilih jalur independen sebagai pilihan utama untuk maju di Pilkada Bukittinggi 2024.

Ia menambahkan bahwa timnya telah memaksimalkan persiapan untuk mencapai batas minimal dukungan 9.507 suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat