bdadinfo.com

Sering Mendapatkan Perlakuan yang Tidak Adil saat Bekerja di Luar Negeri, Inilah Penyebab TKW Sering Mendapatkan Masalah yang Serius. - News

Gaji TKW Cantik di Arab Saudi Tahun 2023 Ternyata Segini? Miris Sampai Bikin Buluh Kuduk Merinding!

- Permasalahan yang dihadapi oleh para Wanita di Indonesia, terutama bagi yang bekerja di luar negeri adalah Ketika menghadapi situasi yang tidak disadari.

TKW (Tenaga Kerja Wanita), disebut sebagai para pekerja Wanita yang berada di luar negeri, untuk mendapatkan penghasilan, dan juga hak keseteraan dengan Pria.

Namun, selama ini banyak sekali beredar kabar yang tidak menyenangkan, bahwa anggota TKW mendapatkan kekerasan, pelecehan dan juga penghinaan di tempat kerja.

Baca Juga: Kalimantan Tengah Berduka! Wapres Tolak Mentah-Mentah Kemerdekaan Provinsi Baru, Guberbur Kalteng: Pemekaran ini sangat penting sekali, Pak Wapres!

Hal tersebut, membuat banyak TKW yang melaporkan kasus tersebut di kedutaan Indonesia yang berada di luar negeri, sehingga berharap anggota TKW dapat pulang ke Indonesia.

Permasalahan seperti ini, memang terjadi kepada Wanita Indonesia yang berasal dari kalangan Bawah, yang ingin mengadu nasib untuk mendapatkan uang di luar Indonesia.

Bekerja di luar negeri, merupakan impian setiap orang di Indonesia yang ingin meraih kesuksesan, tetapi ada hal yang harus dipertimbangkan sebelum melangkah lebih jauh.

Baca Juga: Belum Pastinya Hak Pengelolaan dan Renovasi GHAS dari Pemprov, Andre Rosiade: Semen Padang FC Siapkan Alternatif Stadion Madya dan PTIK

Mereka yang menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual, pada umumnya merasakan trauma, malu, dan tidak ingin mengungkapkan kejadian yang menimpa saat di luar negeri.

Para TKW juga masih merasa aib, dan tabu untuk mengungkapkan pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami, dan hal tersebut memang wajar, tetapi bagaimana ingin melihat pelaku kekerasan bisa diadili, dan dihukum.

Untuk melindungi pekerja migran atau TKW yang berada di luar negeri, Pemerintah mulai mengeluarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, dan Peraturan No. 59 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan untuk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Surat Terbuka untuk Bank Sumut: Utang Sudah Lunas Namun Agunan Tidak Bisa Diambil

Dalam aturan tersebut, perlindungan untuk para pekerja migran Indonesia, dilakukan dengan menjamin pemenuhan hak baik sebelum, selama dan setelah bekerja.

Namun, implementasi ini masih dari jauh dari kata sempurna, karena masih ada kejadian pemalsuan dokumen pekerja migran, dan banyak pekerja migran yang tidak mendapatkan pelatihan sebelum diberangkatkan.

Adapaun upaya Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja Wanita Indonesia yang berada di luar negeri. Upaya yang dapat dilakukan yaitu :

Baca Juga: Merasa Dirugikan! Seorang Wanita Ungkap Kekecewaan terhadap Bank Sumut atas Utang Selingkuhan Ayahnya Rp1 Miliar, Auto Ngadu ke Gubernur

- Melakukan pendataan TKW dengan benar dan akurat.

- Memperkuat perlindungan dan aturan hukum untuk para pekerja migran.

- Meningkatkan pengawasan, mulai dari proses perekrutan, pemberangkatan hingga penempatan dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

- Meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah terkait dengan penjagaan di area perbatasan, agar tidak terjadi penyelundupan tanpa adannya dokumen.

Baca Juga: Surat Terbuka untuk Bank Sumut,Janda tua Diminta Cicil Utang Suami dan Selingkuhan Rp1 M

- Melakukan kerja sama antara pihak KBRI dan BP2MI, dengan agen-agen pekerja migran setempat untuk memantau keberadaan pekerja migran.

- Mendorong peran aktif KBRI, dalam operasi rutin yang dilakukan pihak keamanan negara setempat, sehingga pekerja yang bermasalah bisa mendapat perlindungan, dan terhindar dari kekerasan.

Pemerintah memiliki peran penting untuk melindungi para pekerja baik di Indonesia, maupun yang bekerja di luar negeri, agar mendapatkan keamanan tanpa harus ribet-ribet.

Baca Juga: Dihadiri Genny Hendri Septa, Senam Jantung Sehat Padang Selatan Berlangsung Meriah

TKW juga memiliki hak sama seperti yang lainnya, untuk bisa mendapatkan kehidupan yang layak dan merasakan pengalaman hidup yang belum pernah dinikmati saat berada di luar negeri.

Hak Asasi Manusia (HAM), menjadi prioritas Utama bagi TKW saat ini, agar terhindar dari permasalan yang mungkin tidak disadari, atau dipahami oleh para TKW sendiri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat