- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan momen penting dan krusial bagi para calon siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Proses ini tidak hanya menentukan di mana mereka akan belajar selama beberapa tahun ke depan, tetapi juga dapat mempengaruhi masa depan akademis dan karier mereka.
Pada tahun 2024, PPDB menghadirkan dua jalur utama yang perlu dipahami secara mendalam oleh para calon siswa beserta orang tua mereka, yaitu jalur zonasi dan jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
Baca Juga: Resmi! Partai NasDem Usung Fadly Amran sebagai Bakal Calon Wali Kota Padang Pilkada Serentak 2024
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Jalur Zonasi
Jalur zonasi merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang memprioritaskan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah yang dituju.
Hal ini bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan dan mengurangi ketimpangan dalam dunia pendidikan.
Persyaratan Jalur Zonasi
1. Calon siswa harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Alamat pada KK harus sesuai dengan zonasi sekolah yang dituju.
3. Calon siswa harus berdomisili di dalam zonasi sekolah yang dituju.
Jalur Afirmasi KETM