bdadinfo.com

UU KIA Meningkatkan Partisipasi Perempuan di Dunia Kerja dan Produktivitas Nasional - News

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak ciptakan dunia kerja yang inklusif dan produktif bagi perempuan

- Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, mengungkapkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang merupakan langkah penting dalam menciptakan dunia kerja yang inklusif dan produktif bagi perempuan.

Menurutnya, undang-undang ini akan meningkatkan partisipasi perempuan di dunia kerja yang saat ini baru mencapai 51 persen.

"Dengan adanya UU KIA, partisipasi perempuan di dunia kerja diharapkan akan meningkat, berkontribusi pada peningkatan produktivitas nasional," kata Irham kepada NU Online pada Rabu, 5 Mei 2024.

Baca Juga: Simak! Berikut Jawaban Dinsos Terkait Pencairan Kartu Lansia Jakarta Tahap 2

Irham menjelaskan bahwa kendala maternitas dan reproduksi selama ini menjadi hambatan utama bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam pasar kerja.

Data global dan nasional menunjukkan bahwa perempuan memiliki tingkat produktivitas yang lebih tinggi dibandingkan laki-laki.

Dengan adanya UU KIA, diharapkan hambatan-hambatan tersebut dapat diminimalisir, sehingga dapat mendorong peningkatan produktivitas nasional dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Kisah Perjalanan Geby: AO Tangguh PNM Medan, Si Anak Tunggal nan Bersuara Indah

"Jika hambatan di tempat kerja dapat diminimalisir, produktivitas nasional akan meningkat," jelasnya.

Selain itu, Irham juga mendorong agar DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk terus mendorong pengakuan dan perlindungan perempuan di dunia kerja.

Ia menyoroti bahwa Indonesia merupakan negara penghasil PRT terbesar di Asia Tenggara, dengan hampir 5 juta PRT di dalam negeri dan banyak lagi PRT migran.

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan oleh Suami BCL, Tiko Aryawardhana

"DPR perlu segera mengesahkan RUU PPRT demi peningkatan partisipasi perempuan di dunia kerja," tambah Irham.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19, Selasa, 4 Juni 2024 di Senayan Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat