bdadinfo.com

SK dari PUPR Turun, Sumatera Utara Bakal Berlakukan Tarif di Jalan Tol Seksi 2 Lima Puluh-Kisaran: ini Tanggal Penetapannya - News

Jalan Tol Lima Puluh Kisaran di Sumatera Utara akan memberlakukan biaya tarif melintas dalam waktu dekat usai Kementerian PUPR mengeluarkan SK terkait biaya tarif melintas. Tol ini rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (Dok: Hutama Karya)

- Provinsi Sumatera Utara dikabarkan akan segera memberlakukan biaya tarif jalan tol untuk seksi tol terbarunya.

Jalan Tol Indrapura Kisaran seksi 2 (dua) Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini akan bertarif dalam waktu dekat ini.

Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini menjadi jalan tol teranyar yang beroperasi di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Proyek Tol Sicincin-Bukittinggi Telan Anggaran Rp8,9 Triliun, Konstruksi Baru Dimulai Pemerintah Pusat Kalau Seksi 1 Rampung?

Rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini juga sebelumnya telah melaksanakan Uji Laik Fungsi (ULF) beberapa waktu lalu.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini rencananya akan dilakukan penetapan tarif.

Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini sendiri memang sebelumnya dioperasikan tanpa tarif atau gratis selama lebih dari 1 (satu) bulan beroperasi.

Baca Juga: Horee! Tol Pertama Jambi Sudah hampir Selesai, Konstruksi Bakal Lanjut Sampai Simpang Ness: Rampung Awal Tahun 2025?

Selain itu, rencana pemberlakuan biaya tarif melintas di Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini juga didasari telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait pemberlakuan tarif melintas pada tol terbaru Sumatera Utara ini.

Hal tersebut tertuang pada KepMen PUPR No. 1228/KPTS/M/2024 tentang Besaran Tarif Tol Indrapura - Kisaran Seksi Lima Puluh - Kisaran telah dikeluarkan per tanggal 31 Mei 2024.

Baca Juga: Korupsi Rp8 Miliar Proyek Jalan Tol Padang-Sicincin Masih Belum Terungkap, Kejati Sumatera Barat Buru Nama Baru yang Bakal Masuk Jeruji Besi!

Dengan demikian, dalam waktu dekat seksi Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini segera akan diberlakukan biaya tarif melintas.

Sebagaimana diketahui, Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini dikelola oleh PT Hutama Karya (HK) (Persero).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat