bdadinfo.com

Sekdakab Pesisir Selatan Ikuti Penilaian Kinerja Percepatan Penurunan Stunting - News

Sekdakab Pesisir Selatan Ikuti Penilaian Kinerja Percepatan Penurunan Stunting (Kominfo Pesisir Selatan)

 

PESISIR SELATAN, - Dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Pemenuhan Target Penurunan Stunting 14 % sebagaimana RPJMN 2020-2024, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting.

Kepala Bapedalitbang Kabupaten Pesisir Selatan melalui Kabid PPM, Fadli Amra, Selasa (11/6) mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan penilaian kinerja atas pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan mulai tanggal 4 sampai 7 Juni 2024 di Ballroom Thamrin Bappeda Provinsi Sumatera Barat.

Fadli Amra lebih lanjut mengatakan, untuk Kabupaten Pesisir Selatan dilakukan penilaian kinerja percepatan penurunan stunting itu pada hari Kamis 6 Juni 2024 pukul 15.00 sampai 16.00 WIB.

Baca Juga: Salat Idul Adha Dipusatkan di Halaman Balai Kota Pariaman

Menurutnya, kegiatan tersebut berjalan lancar yang diawali dengan paparan oleh Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska.

Kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan dari para panelis yang berjumlah 9 orang. Penilaian kinerja ini juga didampingi perangkat daerah terkait antara lain, Bapedalitbang, Kepala Dinas Kesehatan, Bidang P2KB, Bidang Cipta Karya.

Selanjutnya, Bidang Linjamsos, Bidang PAUD, Bidang Informasi dan Komunikasi, Dinas Perikanan dan Pangan serta Tenaga Ahli Stunting. "Semoga Kabupaten Pesisir Selatan termasuk 10 besar yang berhasil menerapkan 8 aksi konvergensi ini," harapnya.

Baca Juga: Wow! 5 Ruas Tol Operasional di Pulau Sumatera Kalahkan Panjang 10 Ruas Tol Operasional di Jawa: 2024 Berhasil Menyambung Sepanjang 236,4 KM

Sementara itu Sekdakab Pesisir Selatan, Mawardi Roska menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden No.72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, maka Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen untuk melaksanakan percepatan penurunan stunting.

"Percepatan penurunan stunting dilakukan oleh para pelaku di tingkat daerah secara sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan, sehingga percepatan penurunan stunting Kabupaten Pesisir Selatan dapat tercapai," tegasnya.

Lebih lanjut Mawardi Roska mengatakan, rembuk stunting harus menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting secara bersama-sama antar perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat