bdadinfo.com

Sri Mulyani Turun Tangan Beri Tanggapan Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Aniaya Orang di Jaksel - News

Sri Mulyani ikut beri tanggapan kasus anak pejabat ditjen pajak yang aniaya orang di Jakarta Selatan (Instagram smindrawati)

- Pengemudi mobil Jeep yang diketahui bernama Mario Dandy Satrio (MDS) telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang dilakukannya di daerah Jakarta Selatan. Sri Mulyani turut berikan komentar karena MDS diketahui merupakan anak penjabat Ditjen Pajak.

MDS merupakan anak seorang pejabat eselon di Ditjen Pajak (DJP) yang dinaungi Kementrian Keuangan. Sri Mulyani sebagai Menteri Keungan sampai ikut memberikan komentar atas kasus yang viral tersebut.

Sri Mulyani memberikan tanggapan melalui akun media sosial pribadinya mengenai kasus MDS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terlihat mempertontonkan kekayaan yang dimilikinya sebagai anak dari seorang pejabat Ditjen Pajak.

Baca Juga: Top! Duet Prabowo Subianto-Ganjar Pranowo Unggul Telak: Hasil Survei Political Statistics

"Tadi malam saya mendapat laporan mengenai kejadian tersebut yang ramai beredar di media sosial", ujar Sri Mulyani pada awal bagian tanggapannya di akun Instagram pribadinya yang dikutip .

Sri Mulyani menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan intruksi kepada tim Kemenkeu.

"Saya menginstruksikan tim Kemenkeu sbb: 1) Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan - dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang", ucap Sri Mulyani menambahkan.

Baca Juga: Bucin! Lee Jong Suk Terus Menerus Menyanjung IU dalam Sesi Wawancara Sebuah Pemotretan Majalah

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa Kemenkeu sejatinya mengecam perilaku hidup glamour yang dilakukan keluarga dekat jajaran Kementrian Keuangan.

"2) Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional", Kata Menteri Keuangan Indonesia sejak tahun 2016 ini.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan melalui Irjen Kemenkeu akan melakukan langkah untuk melakukan penyelidikan terhadap perilaku setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kemenkeu.

Baca Juga: Sikap Premanisme Debt Collector di Jakarta Kian Merajelala, Kapolda: Lawan dan Tangkap

"3) Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas. Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku", ujar bunyi tanggapan yang ditulis Sri Mulyani.

Menteri Keuangan dengan nama lengkap Sri Mulyani Indrawati ini juga menyampaikan bahwa kepercayaan publik merupakan hal yang penting dan harus dijaga oleh jajaran Kementerian Keuangan.

"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu", Ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Bio Farma Umumkan Perubahan Susunan Pengurus Perusahaan

Sebagai penutup Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan yang mengawasi dan menjaga jajaran Kemenkeu.

"Terimakasih kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan yang terus ikut memonitor dan menjaga kami. Mari kita jaga dan bangun bersama Indonesia. Jakarta, 22 Februari 2023", kata Sri Mulyani seraya menutup tanggapan.

Keterangan terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi menngabarkan bahwa penyidik akan menjerat MDS dengan pasal berlapis untuk kasus penganiayaan yang dilakukannya.

Baca Juga: Terciduk Berduaan di Kamar Homestay, Pasangan Bukan Suami Istri di Angkut Sat Pol PP Padang

Peryataan tersebut dibertahukan Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023.

"Kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kombes Ade saat konferensi pers.

Akbat penganiayaan yang dilakukan MDS, korban sampai saat ini masih dirawat di ruang ICU rumah sakit.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat