bdadinfo.com

Alamak Begini Toh Modus Bupati Meranti Tilep Duit Rakyat, Endingnya Lebaran di Penjara - News

Bupati Meranti, Muhammad Adil kena OTT KPK (Kolase Ist)

- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KP telah menetapkan Bupati Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka atas tiga kasus dugaan korupsi. 

Adapun perkara yang menjerat Bupati Meranti itu yakni, pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umroh, serta suap pemeriksaan keuangan.

Bupati Meranti, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dirinya di Gedung Merah Putih KPK selama sekira 7,5 jam. 

Baca Juga: Duh Firli Bahuri Nggak Berkutik, Novel Baswedan: Ini Kejahatan Serius

Selain Muhammad Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti, Fitra Nengsih.

Mereka dibekuk dalam operasi tangkap tangan alias OTT KPK pada Kamis, 6 April 2023. 

"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip pada Sabtu, 8 April 2023.

Baca Juga: Eril Diwisuda Tanpa Menghadiri Sidang, Ridwan Kamil: Kami Sekeluarga Tidak Meminta Ini

Muhammad Adil sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.

Selain itu Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.

Baca Juga: Kelimpungan PDIP Minta Kursi Capres, Ketua DPP PDIP: Calon Presiden Aja Belum Diomongin Kok

Sedangkan, Fitra Nengsih sebagai pemberi dan M. Fahmi Aressa sebai penerima melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adil dan Fitra ditahan di rumah tahanan atau rutan KPK di Gedung Merah Putih sampai 26 April 2023.

Kemudian, M. Fahmi Aressa ditahan di rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat