bdadinfo.com

Soal PHK Massal, Legislator PKB Ini Pasang Badan untuk Tenaga Honorer - News

Ilustrasi tenaga honorer  (Ist)

- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin memastikan, bahwa tidak akan ada penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.

Yanuar Prihatin menyampaikan, jika saat ini masih ditemukan kabar yang membingungkan dikalangan para pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait rencana penghapusan dan PHK massal yang hendak dilakukan pemerintah.

“Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar Prihatin, keterangan tertulis dikutip Senin, 24 April 2023.

Baca Juga: Performa Apik Aston Martin di F1 2023 Masih Belum Cukup Memuaskan untuk Lawrence Stroll

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023 menjadi buah bibir dikalangan para pegawai pemerintahan non ASN. 

Terkait penerimaan PPPK juga dikeluhkan oleh sebagian tenaga honorer, tingginya standar nilai yang ditetapkan menyebabkan tidak sedikit yang gagal lolos. Hal tersebut membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan para peserta PPPK yang lebih muda.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata Libur Lebaran yang Tetap Buka di Jakarta, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," imbuhnya.

Politisi Fraksi PKB itu mengungkapkan, bahwa saat ini Menpan RB Azwar Anas juga telah menyatakan bahwa para tenaga honorer akan tetap bekerja di pemerintahan dan tidak akan ada pihak yang dirugikan.

“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," kata dia (Azwar Anas). 

Baca Juga: Astaga! Wisatawan Pantai Anyer Digetok Biaya Parkir Rp 100 Ribu, Nih Buktinya

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, bahwa Pemerintah Pusat telah mengupayakan agar tidak ada PHK massal mengingat sumbangsih yang selama ini telah diberikan tenaga honorer kepada negara.

"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal. Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda," katanya.

"Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah. Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," sambung Anas. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat